Incumbent Tak Ada Alasan Tidak Cuti

Selasa, 09 Agustus 2016 – 03:15 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen jPNN

jpnn.com - LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung me-warning seluruh calon incumbent untuk menertibkan semua baliho, spanduk, dan atribut sosialisasi yang menguntungkan mereka.

Hal itu disampaikan jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (balonkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 19 September mendatang.

BACA JUGA: Ketum PAN Lantik Pengganti Asman Abnur

Anggota Bawaslu Lampung Bidang Pencegahan Nazarudin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada panwaskab untuk meminta calon incumbent menurunkan baliho dan atribut sosialisasi yang dibiayai pemda tetapi menyosialisasikan pencalonan petahana. 

’’Kami sudah instruksikan ke panwaskab untuk meminta incumbent menurunkan baliho yang bisa menguntungkan dalam pencalonannya. Penurunan baliho itu terhitung enam bulan sebelum penetapan calon. Jadi kalau penetapannya sekitar Oktober, ya sekarang harus sudah diturunkan,” ungkapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (9/8).

BACA JUGA: Inilah Hasil Survei Charta Politika, yang Teratas Adalah...

Menurut Nazar, kriteria baliho yang melanggar itu diantaranya yang berisi ajakan atau mengarah pada jargon untuk menggiring pemilih. “Meskipun baliho tersebut sudah dipasang lama, namun tetap harus diturunkan,” ungkapnya.

Lalu bagaimana jika calon incumbent membandel, Nazarudin memastikan panwas akan melaporkan ke Bawaslu dan diteruskan ke Bawaslu Pusat. “Ya diproses hingga ke pusat. Jika terbukti melanggar  ya bisa pembatalan. Jadi ini nggak main-main loh,” tegasnya.

BACA JUGA: Alasan Gerindra Melakukan Penjaringan Ulang

Menurut Nazar, dasar hukumnya adalah pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pada pasal tersebut, calon petahana dilarang menggunakan kewenangan hingga program dan kegiatan yang menguntungkan pencalonannya. Pada ayat 5 di pasal 71, mengatur sanksi hingga pembatalan pencalonan. 

“Dan pemantauan kami sementara ini, banyak juga calon petahana yang harus menertibkan baliho dan spanduknya. Jadi untuk menghindari sanksi berat, ya harus taat aturan,” ucapnya.

Tak hanya baliho dan atribut, kata Nazar, petahana juga dilarang menggelar kegiatan yang menguntungkan calon petahana. Namun, dibutuhkan alat bukti kuat untuk memprosesnya. “Ya, seperti kegiatan senam misalnya di kecamatan bisa kok diproses jika kuat indikasi mendukung calon petahanan. Yang perlu diingat, alat buktinya juga harus kuat dan lengkap,” tegasnya. 

Pada bagian lain, cuti kampanye bagi calon petahana merupakan keharusan. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhotul Khoiriyah mengatakan, agar tidak ada calon petahana yang berkeras layaknya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang mengajukan uji materi atas Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 

Khoir—sapaan akrabnya menjelaskan, ketentuan wajib cuti bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh petahana. ’’Calon incumbent atau petahana dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, mengerahkan ASN, kemungkinan menggunakan APBD untuk kepentingan kampanyenya. Untuk itu pasal Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tegas mengaturnya,” kata Khoir.

Terkait teknis cuti, menurut Khoir nantinya bakal kembali diatur dalam Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ’’Saat ini kita belum terima aturanya tersebut. Mungkin dalam waktu dekat sudah kita terima,” ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan jika ada sanksi yang akan dilakukan bawaslu ketika incumbent tidak mengambil cuti tersebut. ’’Untuk sanksi pasti ada. Tapi kita pelajari dulu aturanya seperti apa, sanksinya seperti apa. Sehingga Bawaslu tidak salah langkah dalam bertindak, saat ini kita kan belum terima PKPU-nya,” terang dia.

Kapan pihaknya menerima PKPU tersebut, menurutnya itu wewenang pusat. Daerah hanya bisa sebatas menunggu. ’’Mungkin dalam waktu dekat kita sudah terima aturan tekhnisnya. Karena waktu penyelenggaraan pilkada juga semakin dekat,” tandasnya. (sur/gus/p4/c1/gus/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Tak Sabar Hadapi Jagoan Koalisi Kekeluargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler