Indeks Kepuasan Pemangku Kepentingan Kemendikbudristek Meningkat

Selasa, 27 Desember 2022 – 22:24 WIB
Ilustrasi Gedung Kemendikbudristek. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan/Stakeholders Satisfaction Survey (SSS) untuk mengukur tingkat kepuasan terhadap program serta kebijakan yang sudah dijalankan.

Secara keseluruhan, indeks kepuasan pemangku kepentingan Kemendikburistek tahun 2022 meningkat 1,3 poin menjadi 85,9 dari poin 84,6 pada 2021.

BACA JUGA: SMK Pusat Unggulan Kian Berkibar, Kemendikbudristek Ajak Para Praktisi Ikut Mengajar

Peningkatan ini terjadi di semua bidang terutama pada bidang Unit Layanan Terpadu (ULT) yang meningkat 1,8 poin. 

Sementara itu, hasil SSS pada bidang kebudayaan meningkat 1,4 poin, dan pada bidang pendidikan meningkat 0,7 poin.

BACA JUGA: Berbahagialah ASN Kemendikbudristek, Ada Kebijakan Khusus

“Alhamdulillah, hasil survei tahun ini meningkat yang artinya layanan yang kita berikan secara umum terbukti membaik," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Selasa (27/12). 

Dia mengungkapkan ada perbaikan yang sudah dilakukan sehingga meningkat cukup tinggi, tetapi ada juga bagian yang masih butuh perhatian semua jajaran Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Menyiapkan Pendidikan Jarak Jauh untuk Anak WNI di Malaysia

Suharti mengatakan hasil survei ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan layanan Kemendikbudristek kepada masyarakat di tahun 2023. Harus dipastikan layanan Kemendikbudristek pada masyarakat tahun 2023 lebih baik lagi. 

"Hasil survei ini bisa merepresentasikan secara nasional pendapat masyarakat terkait layanan yang sudah diberikan,” ujar Suharti.

Melihat hasil survei program dan kebijakan yang masih perlu ditingkatkan, Suharti mengajak para pemangku kebijakan untuk memberikan perhatian pada layanan kepada masyarakat di tahun mendatang. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Anang Ristanto mengatakan pelaksanaan survei kepuasan pemangku kepentingan tidak dilakukan Kemendikbudristek sendiri, tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga. 

"Dalam pelaksanaan survei, kami tidak melakukan sendiri, tetapi dengan pelibatan publik melalui kerja sama dengan pihak ketiga, agar hasilnya tidak ada keberpihakan," terang Anang. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler