jpnn.com, UTTAR PRADESH - Kepolisian di negara bagian Uttar Pradesh, India, menahan sepuluh orang pria muslim yang dituduh memaksa perempuan untuk berpindah agama setelah menikah.
Empat petugas senior di kepolisian menyebut bahwa sepuluh pria tersebut ditahan sejak pekan lalu dari sejumlah area berbeda di Uttar Pradesh, berdasarkan delik aduan yang diajukan orang tua yang menduga anak perempuan mereka diculik oleh pria muslim.
BACA JUGA: Muslim Cs 12 Jam Terombang-ambing di Laut, Diselamatkan Kapal yang Berlayar ke India
Para pelaku dijerat menggunakan regulasi antipemaksaan pindah agama, sebuah praktik yang beken disebut Jihad Cinta.
"Kami menggunakan hukum baru ini hanya untuk menangkap para pria yang memang telah terbukti jelas dalam kasus pemindahan agama secara paksa," kata salah satu petugas kepolisian, yang berbicara secara anonim, Senin (8/12).
BACA JUGA: India Menuju 10 Juta Kasus Corona, Mengerikan
Di bawah regulasi ini, laki-laki dan perempuan yang berbeda agama harus memberikan surat keterangan kepada hakim distrik, dua bulan sebelum mereka menikah,dan mereka akan diberikan izin jika tidak ada keberatan.
Bulan lalu, Uttar Pradesh menjadi wilayah pertama di India yang menyetujui hukum untuk melawan praktik pindah agama yang dilakukan dengan mengecoh, sehingga memberikan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang memaksa orang lain berpindah keyakinan atau menjebak lewat pernikahan.
BACA JUGA: Gim PUBG Mobile Bakal Hadir Lagi di India
Regulasi baru itu tidak secara spesifik menyebutkan satu agama tertentu, tetapi pihak yang mengkritik menyebut aturan lahir dari sikap islamofobia. Pasalnya, hanya ditujukan untuk mencegah "Jihad Cinta".
Kelompok Hindu garis keras meyakini para pria muslim di India sengaja memperistri perempuan Hindu demi membuat mereka beralih ke Islam. Teori konspirasi inilah yang akhirnya melahirkan istilah "Jihad Cinta."
Pihak berwenang Uttar Pradesh, negara bagian paling padat penduduk di India, menyebut bahwa hukum ini akan membantu mencegah pemindahan agama melalui muslihat serta ditujukan untuk melindungi perempuan muda.
Bagaimanapun, pemerintah federal maupun pemerintah negara bagian dikuasai oleh pejabat dari partai nasionalis Hindu, Bharatiya Janata.
Setidaknya empat negara bagian lain di India, yakni Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam, juga telah menyatakan bahwa mereka tengah berencana untuk mewujudkan hukum anti pindah agama paksa tersebut. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil