Indikasi Ada Ormas Tak Siap Transparansi Pendanaan

Sabtu, 30 Maret 2013 – 15:14 WIB
JAKARTA - Ada indikasi kuat, sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) yang menolak RUU Ormas, semata-mata mereka tidak siap untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas pendanaan.

Pasalnya, RUU Ormas juga mengatur mengenai kewajiban ormas mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, dan wajib menggunakan rekening bank nasional.

Direktur III  Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditje Kesbangpol) Kemendagri,  Budi Prasetyo, juga mencium motif penolakan RUU Ormas oleh sejumlah ormas, yang didasari ketidaksiapan mereka bersikap transparan mengenai keuangannya.

Hanya saja, mereka menolak RUU Ormas dengan dalih-dalih lain, yang tidak menyinggung soal sumber pendanaan ormas.

"Masyarakat luas pada akhirnya dapat melihat secara jelas terang benderang kelompok mana, ormas/LSM mana yang tidak siap transparansi dan menentang akuntabilitas publik yang diatur dalam RUU Ormas," ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (30/3).

Sikap yang menentang kewajiban transparansi dan akuntablitas publik, lanjutnya, justru menunjukkan inkonsistensi perjuangan membangun demokrasi yang sehat.

"Justru mereka menunjukkan sikap anti demokrasi. Inilah paradoks demokrasi, dimana seringkali menyuarakan demokrasi di ruang publik, sebenarnya juga tidak demokratis," cetusnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar juga menampik anggapan yang menyebut seluruh ormas harus melaporkan keberadaannya ke kemendagri, begitu nantinya RUU ormas disahkan, yang ditargetkan pada 12 April 2013 mendatang.

Dijelaskan, saat ini lebih 67 ribu ormas telah terdaftar di kemendagri dan pemda. Lebih 19 ribu terdaftar di kemsos, ratusan telah terdaftar di kemenakertrans, puluhan ribu telah terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan/yayasan di kemenkum-HAM.

"Yang telah berbadan hukum/berbadan yayasan tidak perlu lagi terdaftar di kemendagri," ujarnya.

Dikatakan, pembinaan serikat buruh aau pekerja tetap menjadi kewenangan kemenakertrans. Begitu pun milsanya, organisasi kepemudaan oleh kemenpera.

"Dan semua badan hukum perkumpulan atau yayasan yang telah ada atau telah disahkan sebelum adanya RUU tetap diakui keberadaannya dan tak perlu mendaftar lagi," bebernya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku di Bali, Anas Pilih Ikut KLB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler