Indikasi Penyidik Bareskrim Bingung Sendiri

Sabtu, 24 Januari 2015 – 07:04 WIB
Ray Rangkuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, menilai  penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh  Bareskrim Mabes Polri, banyak diwarnai keganjilan.

"Dalam kasus yang disangkakan ada 68 saksi dan hanya satu yang menyatakan BW mengarahkan orang memberi kesaksian palsu," ujarnya, Sabtu (24/1).

BACA JUGA: Sidney Jones Nilai Pernyataan Jokowi tak Berguna

Anehnya, kata Ray,orang yang menyatakan BW mengarahkan memberi keterangan palsu pada sengketa pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2010 lalu, sebelumnya bahkan divonis bersalah oleh pengadilan.

"Jadi jika ada 68 saksi dan hanya satu yang dikenai sanksi, lalu bagaimana menjelaskan bahwa saksi diarahkan melakukan kesaksian palsu," katanya.

BACA JUGA: Sejumlah Media Asing Soroti Penangkapan BW

Keganjilan lain terkait hal yang dituduhkan sebagai alasan penangkapan BW, menurut Ray menimbulkan pertanyaaan. Apa yang dimaksud dengan mengarahkan saksi.

Karena salah satu tugas pengacara, sebagaimana profesi BW sebelum menjabat pimpinan KPK, memang memberi arahan pada para saksi tentang tata cara bersaksi di pengadilan, dalam hal ini sidang MK.

BACA JUGA: Mantan Suami Ussy Sulistiawaty yang Pernah Aniaya Aktivis Lingkungan

"Jadi keengganan BW memberi keterangan pada penyidik Polri, dikarenakan tidak jelas pasal tuntutan yang diajukan ke BW. Penyebutan pelanggaran hanya berdasarkan pasal 242 KUHP tanpa ayat dan pasal 55, juga tanpa ayat, memerlihatkan adanya kebingungan penyidik untuk menerapkan pasal yang tepat bagi BW," ujarnya.

Padahal dua pasal tersebut kata Ray, menjelaskan dengan tegas jenis pelanggaran pidana dan ancaman pidananya (pasal 242 KUHP).

"Jika pasal yang diterapkan tidak jelas, tentu akan berimplikasi pada tuntutan. Polisi menuntut apa dengan dasar apa. Bagi tersangka pasal itu harus jelas karena menempatkan posisi ketersangkaan dan jenis hukuman apa yang akan dihadapinya," kata Ray.

Atas keganjilan-keganjilan yang ada, Ray patut menduga polisi terlalu terburu-buru menetapkan BW sebagai tersangka. Apalagi diperparah dengan penahanan dan pemborgolan.

Menurutnya, tindakan tidak etis dan tak beradab tersebut tak patut diterima BW saat polisi tidak memiliki dakwaan yang cukup dan jelas.

"Alih-alih polisi menjawab keberatan BW yang meminta ada kejelasan pasal yang dikenakan padanya, polisi malah menahannya dengan asumsi yang makin tidak masuk akal yaitu dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi," katanya.

Ray menilai sikap keras polisi yang diperlihatkan saat membawa BW ke Mabes Polri, memberi sinyal penegakan hukum yang tidak kredibel.

"Jika seorang komisioner KPK dapat diperlakukan polisi dengan cara yang tidak etis, main tangkap dan borgol, kiranya bagaimana nasib masyarakat kecil di tangan mereka," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Mohon Hal Ini Tak Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler