Idris yang saat ini berstatus staf biasa pemkot dan Apiaty yang saat ini berstatus sebagai staf ahli, dianggap telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar menyebutkan Idris dan Apiaty sudah jarang berkantor sejak bulan Juli lalu.
Dalam PP 53 tersebut ditegaskan bahwa PNS yang jika akumulasi ketidakhadirannya mencapai 46 hari dalam kurun satu tahun, maka yang bersangkutan sudah dapat diberikan sanksi pemecatan.
"Jadi Pak Idris Patarai dan Ibu Apiaty sudah di ujung tanduk," ujar Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim Wahab didampingi sekretaris BKD, Sutrani, Kabid Pengembangan, Muhammad Amin, Kabid Mutasi Sunaryo Mahdi, dan Kabid Perencanaan, Basri Rakhman seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/12).
Kasim mengungkapkan, baik Idris Patarai maupun Apiaty sudah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali. Dalam waktu dekat lanjutnya, teguran ketiga segera dilayangkan.
Kepala Bidang Perencanaan, Basri Rakhman menambahkan, jika sampai surat teguran ketiga dilayangkan dan keduanya belum juga berkantor, maka yang bersangkutan akan diproses untuk pengusulan pemecatan.
"Sesuai aturan, paling lambat 14 hari kerja setelah surat teguran ketiga, jika tidak ada perbaikan maka bisa langsung proses pemecatan," tandas Basri.
Apiaty Kamaluddin yang berusaha dikonfirmasi, gagal diminta tanggapannya karena yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor. Telepon genggamnya juga tidak aktif. (*/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Pelayanan Perizinan di Makassar Amburadul
Redaktur : Tim Redaksi