KPK: Pelayanan Perizinan di Makassar Amburadul

Kamis, 13 Desember 2012 – 12:13 WIB
MAKASSAR -- Sistem pelayanan perizinan yang dilakukan Pemkot Makassar melalui Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan dinilai belum sesuai dengan teori pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan, KPAP Makassar dianggap masih banci.
   
Hal ini ditegaskan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bersama jajarannya dalam rapat monitoring Program Support to Indonesia's Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) bersama Canadian International Development Agency (CIDA) yang berlangsung di ruang Pola Kantor Balaikota Makassar.
   
"Pelayanan perizinan di kantor pelayanan perizinan masih banci. Namanya satu pintu tapi ternyata di dalamnya hanya menumpuk dokumen perizinan. Proses administrasi perizinan masih dilakukan di unit kerja lain," ujar Faizal dari divisi Litbang KPK seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (12/12).
   
Faizal menjelaskan, untuk membenahi pelayanan publik di Makassar, khususnya perizinan, dibutuhkan komitmen dan keseriusan dari pemkot Makassar. Pasalnya kata dia, buruknya pelayanan publik selama ini membuat Indoensia masih menjadi salah satu negara terkorup di dunia.
   
Sebelum berdiskusi dengan jajaran pemkot Makassar, tim dari KPK terlebih dahulu meninjau pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan catatn sipil serta Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Makassar.
   
Kepala Bidang Tata Usaha KPAP Makassar, M Sa'ad tidak menampik penilaian KPK yang menyebut pelayanan perizinan Makassar masih banci."Kalau dikatakan banci ya memang begitulah adanya,  karena selama ini semua berkas permohonan perizinan masuk ke KPAP tapi proses verifikasi teknis masih diserahkan ke unit kerja terkait," ujar M Sa'ad.   
   
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin juga tidak menampik kondisi ini. Menurutnya, kondisi ini terjadi lantaran unit kerja ini masih berstatus kantor yang tenaga SDM-nya masih terbatas.
   
"Tapi kita sudah mengusulkan perubahan status dari kantor menjadi Badan Perizinan, permohonan ini sudah disetujui oleh pemerinbtah pusat, ketika sudah terjadi perubahan status maka semua kekurangan selama ini akan dibenahi," kilah Ilham.
   
Sementara itu, Koordinator Program SIPS, Azhar Arsyad mengatakan bahwa program ini menyasar tiga item pelayanan publik, yakni pelayanan kependudukan, pelayanan perizinan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa. "Program ini dimulai tahun 2011 hingga 2015 nanti, tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan publik pemerintah kota Makassar," kata Azhar. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Brebes Terancam Pancung di Arab Saudi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler