Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

Selasa, 04 Desember 2012 – 00:45 WIB
SUWAWA - Tingkat kedisiplinan sebagian aparatur pemerintah di Gorontalo masih memprihatinkan. Sampai sekarang masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) tak becus bekerja. Padahal para PNS tersebut telah digaji dan diberikan fasilitas oleh negara/daerah.

Contohnya di Kabupaten Bone Bolango. Saat ini tercatat ada 111 oknum PNS yang dinilai tak disiplin. Dari 111 oknum PNS tersebut, 40 orang di antaranya terancam dipecat. Pasalnya, ke-40 oknum PNS itu sudah tak lagi masuk kantor dari 35 hari hingga 243 hari.

Sementara 71 oknum PNS lainnya terancam sanksi ringan dan sedang karena bolos kerja 5-34 hari. Pelanggaran bolos kerja yang dilakukan para oknum PNS tersebut dihitulang secara akumulasi Januari-Oktober 2012.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS ditegaskan, PNS yang melakukan bolos selama 35 hari akan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Bolos selama 36 sampai dengan 40 hari kerja akan dikenakan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Bagi yang bolos selama 41-45 hari, akan dibebaskan dari jabatan bagi mereka yang menduduki jabatan struktural dan fungsional. Selanjutnya, untuk PNS yang tak masuk kantor hingga 46 hari, pemerintah harus melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bone Bolango Lily Supriadi Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini Pemkab Bone Bolango masih akan melakukan pemeriksaan kepada para oknum PNS tersebut. "Untuk pemberian sanksi, sesuai aturan kita harus ada berita acara pemeriksaan," kata Lily.

Ia menambahkan, persoalan disiplin PNS ini akan terus menjadi perhatian Pemkab Bone Bolango, khususnya BKPPD. Bahkan, untuk menegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bonbol. ìBKPPD sejak beberapa bulan lalu telah melakukan sosialisasi PP 53 Tahun 2010 dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," imbuh Lily.

Menurut Lily Kadir, penegakan disiplin PNS tak hanya menjadi kewajiban kepala daerah, sekretaris daerah maupun instansi terkait seperti badan kepegawaian. Peran pimpinan SKPD dan beberapa pejabat di lingkungan SKPD itu sendiri juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS. "Bahkan, jika perlu, pimpinan SKPD harus memberikan sanksi tegas kepada aparat yang sudah tak lagi mentaati aturan yang ada," tegasnya. (dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Penderita HIV AIDS Tertinggi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler