Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi

Rabu, 24 April 2013 – 16:23 WIB
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar itu dimaksudkan agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada  PT Indoguna.

"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Roem, saat membacakan dakwaan untuk Arya dan Juard, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan Rp 40 miliar itu, dilakukan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian  memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aria dan Juard dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Purnomo Edi Santosa, kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa mengerti atas dakwaan JPU. "Mengerti," kata Juard dan Aria. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Gelar Pertemuan dengan Importir di Kamar Luthfi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler