Pemerintah Indonesia akhirnya mengekstradisi terdakwa penyelundupan manusia Sayad Abbas untuk diadili di Australia, terkait tenggelamnya perahu pencari suaka Desember 2011 yang menewaskan 200 orang.
Pemerintah Australia sejauh ini sudah meminta agar pria asal Afghanistan itu diesktradisi sehubungan dengan adanya peranannya dalam memberangkatkan tiga perahu pencari suaka dari Indonesia ke Australia antara tahun 2009 dan 2011.
BACA JUGA: Hanya Dibutuhkan 7 Menit untuk Susuri Australia dari Luar Angkasa
Sayad dituduh terlibat dalam salah satu pelayaran tersebut yang mengakibatkan 200 orang tewas tenggelam di perairan Jawa Timur di bulan Desember 2011.
Usaha ekstradisi sebelumnya gagal karena pengadilan di Indonesia memutuskan bahwa penyeludupan manusia tidak termasuk dalam persetujuan ekstradisi antara kedua negara.
BACA JUGA: Persepsi Warga tentang Adiksi Sabu di Australia Berlebihan
Di tahun 2013, Sayad Abbas bahkan sempat dibebaskan sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh pihak berwajib Indonesia.
Langkah ekstradisi ini tentu saja disambut baik oleh pemerintah Australia.
BACA JUGA: Dongkrak Industri Kulit Buaya, Pemerintah NT Manfaatkan Telur Buaya di Alam Liar
Sayad akan menghadapi 27 tuduhan yang semuanya berkenaan dengan penyeludupan manusia.
Selama ini ia telah membantah tuduhan terhadap dirinya, dan mengatakan dia justru diminta untuk mencari informasi mengenai pergerakan perahu pencari suaka. Informasi tersebut, katanya, akan diberikan kepada Kepolisian Federal Australia.
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perombakan Kabinet Indonesia Dinilai Tak Pengaruhi Kuota Impor dari Australia