jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat menjalin kerja sama tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM di Jakarta, Jumat (25/8).
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Tingkatkan Kapasitas Pengelola Karirhub dan Job Fair Virtual
Sekjen Kemnaker Anwar mengatakan MoU baru ini merupakan perubahan atas MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang ditandatangani pada 4 Maret 2019.
Pilot Project tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan untuk dapat bekerja dalam waktu jangka pendek eman bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau Australia.
BACA JUGA: Revisi PP Alih Daya & Pengupahan, Kemnaker Terus Serap Aspirasi sebagai Masukan
Sehingga dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahliannya.
"Selama empat tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala dan tantangan, termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction, sehingga implementasi dari MoU tersebut belum dapat berjalan secara maksimal untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota Pilot ini yang disepakati oleh pihak Australia maupun Indonesia," ucap Sekjen Anwar.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Tenaga Kerja, Kemnaker Gandeng Stakeholders
Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang dikoordinatori secara bersama oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review terhadap MoU.
Ini sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme Pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan," ucapnya.
Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan hingga pengalaman berbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada perubahan MoU ini pemerintah kedua negara juga menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini.
Sehingga meliputi Layanan keuangan dan asuransi, Pertambangan, teknik, dan layanan teknis terkait; Media informasi dan layanan telekomunikasi, Layanan terkait pariwisata dan perjalanan, Ekonomi kreatif, Agribisnis dan pengolahan makanan, dan Ekonomi hijau.
Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB).
Selain itu, dia menambahkan, pilot yang diperuntukkan bagi karyawan yang berusia 18 tahun ke atas ini telah disepakati jumlah kuota penempatan tiap tahunnya, yaitu tahun pertama diberikan hingga 100 Peserta; tahun ke dua hingga 200 Peserta; tahun ketiga hingga 300 Peserta; tahun keempat hingga 400 Peserta; dan tahun kelima hingga 500 Peserta.
Namun, jumlah penempatan percontohan ini tidak bersifat kumulatif selama 5 tahun masa percontohan ini berlaku. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Bekali Tenaga Kerja Sukarela Pendamping TKM Pemula untuk Ciptakan Wirausaha Baru
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian