Indonesia Bahas Isu Prioritas dalam Digital Economy Working Group G20

Kamis, 09 Juni 2022 – 09:25 WIB
Menkominfo Johnny G Plate menegaskan komitmen Indonesia dalam meningkatkan tata kelola data berlangsung dalam DEWG Presidensi G20. Foto: Humas Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan komitmen dalam meningkatkan tata kelola data berlangsung dalam Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia.

Menurut dia, komitmen tata kelola data yang dibahas pada DEWG tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara.

BACA JUGA: Indonesia-Kanada Sepakat Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan

“Di dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF),” kata Johnny, Selasa (7/6).

Dia menjelaskan terdapat beberapa prinsip CBDF yang diperkenalkan pemerintah Indonesia untuk dibicarakan bersama delegasi negara G20.

BACA JUGA: Ada Banyak Promo Menarik Dari Adira Finance di Jakarta Fair, Simak!

“Misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai di tingkat tertentu ada unsur-unsur reciprocal," ujar mantan legislator itu.

Johnny mengatakan tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik yang perlu dibahas agar terjadi titik seimbang.

BACA JUGA: Alokasi di APBN 2023 Lebih Kecil, Menkominfo Pastikan Transformasi Digital Tak Terganggu

"Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data," lanjut dia.

Politikus partai NasDem itu menjelaskan Komisi I DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi.

Dia meyakini regulasi itu bisa segera selesai dan diterapkan.

Menteri Johnny menjelaskan tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada seperti undang-undang (UU) Kesehatan, Keuangan, dan lain-lain.

“Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi," tambah Johnny G Plate.

Sebab, lanjut dia, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-commerce. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 3 Strategi BRI Pacu Inklusi Keuangan


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler