Indonesia Banjir Baja Impor dari China, Ratusan Ribu Karyawan Terancam PHK

Kamis, 21 Januari 2021 – 18:13 WIB
Ilustrasi industri baja. Foto: Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut menyoroti banjirnya impor baja murah dari China.

Imbasnya, industri baja dalam negeri kalah bersaing dan terancam gulung tikar. Pasalnya hal ini bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA: Tanpa Perlindungan Pemerintah, Pegawai Industri Baja Terancam Kena PHK Massal

“Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal,” ujar Said lewat diskusi virtual, Kamis (21/1).

Terlebih, di saat pandemi Covid-19, hal ini menambah pekerja di industri baja semakin menderita.

BACA JUGA: Gading Marten Sudah Kenalkan Kekasih Barunya kepada Gisel dan Gempi

“Perekonomian semakin terpuruk. Tenaga kerja yang sebagian besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa,” kata Said.

Mengenai banyaknya karyawan industri baja, Said mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, yakni sekitar 100 ribu orang.

BACA JUGA: Billy Syahputra Klarifikasi Kabar Amanda Manopo yang Sudah Pernah Menikah

“Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain. Dan semua ikut terancam,” papar Said.

Untuk menghindari PHK massal itulah, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

Di mana safeguard sangat penting untuk melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah.

Di sisi lain, lanjutnya, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah.

Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal.

“Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri,” urainya.

Karena itu, KSPI meminta Kementerian Perdagangan bisa memberikan diskresi kepada KPPI agar mengambil sikap untuk meneruskan aplikasi safeguard I – H section.

Halini sebagai upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Said yakin, pemerintah akan berpihak kepada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan.

“Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK,” tegasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler