Indonesia Belum Menang Lawan IMFA?

Kamis, 04 April 2019 – 23:32 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) diklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun, yang merupakan kerugian IMFA di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad menilai pemerintah belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Pasalnya, IMFA diprediksi bakal mengajukan keberatan.

BACA JUGA: BANI Sosialisasikan Arbitrase

"Mereka (IMFA) bisa mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Tentunya dengan bukti dan alasannya harus jelas yakni bertentangan dengan kepentingan umum," kata Suparji, Kamis (4/4).

Tak hanya itu, putusan arbitrase itu pun belum sepenuhnya disebut sebagai penyelamatan keuangan negara.

Hal ini karena perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat.

"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan peritnah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?," tanyanya.

Terkait sikap kejaksaan yang tidak mengusut pidana kasus yang berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Barito Timur pada saat kontrak itu diberikan, Suparji mengatakan harus diusut hingga tuntas.

"Ya harus diusut tuntas. KPK juga perlu melakukan supervisi kasus ini," tegas dia.

Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyampaikan apresiasi terhadap tim lawyer di samping kejaksaan yang ikut membantu pemerintah mengalahkan gugatan IMFA.

Hanya saja, dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu sombong mempublikasikan kemenangan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase tersebut.

"Mungkin di masa-masa Pemilu 2019, semua ingin menjadi pahlawan di negeri ini. Dan melupakan hal-hal teknis dalam hukum, dengan mengedepankan pencitraan terlebih dahulu. Harusnya tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.

Menurut dia, proses pelaksanaan putusan pun bisa terbilang masih cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.

"Karena MA merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut," urainya.

Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
arbitrase   IMFA  

Terpopuler