Indonesia Bentuk Tim Jawab Tudingan AS

Produk CPO Disebut Tidak Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Maret 2012 – 13:37 WIB

PADANG--Pemerintah Indonesia perlu mendatangi Amerika Serikat untuk menjawab pernyataan negara adi kuasa tersebut yang menuding produk hilir crude plam oil (CPO) asal Indonesia tidak ramah lingkungan.

”Kita datangi Amerika. Namun, sebelumnya, kita membentuk tim untuk mengkaji produk hilir CPO kita secara ilmiah. Hasil kajian ini akan disampaikan untuk menjawab tuduhan yang tidak transparan itu,” tegas Menteri Pertanian Suswono, usai rapat koordinasi Gubernur Sumbar dengan bupati dan wali kota se-Sumbar, Senin (12/3) di Pangeran Hotel.

Suswono menargetkan hasil kajian tim yang dibentuk tersebut dapat diperoleh Maret ini. Pada pertengahan bulan ini, tim kajian juga akan menyelesaikan konsensus antara Indonesia dengan Malaysia menyangkut persoalan CPO, hasilnya disampaikan ke lembaga lingkungan Amerika environmental protection agency (EPA) dan pelaku usaha di sana.

Langkah ini dilakukan, karena suara keras negara Paman Sam itu bisa mengganggu ekspor CPO Indonesia. ”Sebenarnya impor Amerika terhadap CPO kita kecil. Namun, suara keras Amerika bisa mengganggu ekpor CPO kita,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah AS menerbitkan notifikasi EPA mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui. Intinya pihak AS menyatakan bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari CPO Indonesia belum memenuhi standar terbarukan.

Standar batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan EPA untuk biodiesel dan renewable diesel dari bahan baku sawit, sebagaimana dimuat dalam ketentuan tersebut, adalah minimal 20 persen.

Hasil analisa EPA saat ini untuk minyak sawit Indonesia yang masuk ke pasar AS masih di bawah standar, yaitu 17 persen untuk biodiesel dan 11 persen untuk renewable diesel.

Namun, Amerika Serikat memperpanjang tenggat bagi Indonesia untuk menyampaikan keberatan terkait dengan larangan ekspor minyak sawit mentah ke negara itu. Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, tenggat diperpanjang menjadi 27 Maret 2012 dari sebelumnya 27 Februari 2012. (fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Dinas Diusulkan Pakai BBG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler