Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan

Senin, 04 Oktober 2021 – 21:43 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

Ratifikasi ini diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik di dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA: Dorong Ratifikasi Konvensi ILO demi Pekerja Rumah Tangga

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan Konvensi ILO 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.

"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10).

BACA JUGA: Kerja Paksa Mengancam Pekerja Asing di Malaysia, WNI Ini Nyaris Jadi Korban

Anwar Sanusi mengatakan wacana ratifikasi juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan, yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan, dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.

Menurut, sejak diadopsi pada 2007 hingga 2020, Konvensi ILO 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah.

BACA JUGA: Pemerintah Tiongkok Bantah Ada Kerja Paksa di Penjara Shanghai

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188, tetapi semuanya bukan negara tujuan penempatan AKPI.

Akibatnya ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam pelindungan APKI.

"Hal ini dikarenakan ratifikasi konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," bebernya.

Anwar Sanusi menyebutkan, ke-19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO tahun 2007, yaitu Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya.

"Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada tahun 2020, serta Denmark yang akan dimulai tahun 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ungkapnya.

Anwar Sanusi mengatakan pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk awak kapal perikanan migran sesuai amanat pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk ditetapkan presiden pada 20 Mei 2020 lalu.

"Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratif?kasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.

Anwar Sanusi menjelaskan proses ratifikasi Konvensi Internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pascaratifikasi.

Hal tersebut dikarenakan negara anggota yang meratifikasi konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.

Dia menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral.

Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.

Menurut Anwar Sanusi, untuk tujuan tersebut diperlukan sinergitas, regulasi antarkementerian terkait, dan penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi.

"Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler