Indonesia Bisa Minta Myanmar Dikeluarkan dari ASEAN

Sabtu, 02 September 2017 – 22:36 WIB
Pengungsi Rohingya. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKB Lukman Edy menyarankan Presiden Joko Widodo dan Menlu Retno Marsudi mengeluarkan kecaman keras yang langsung mengarah ke pemerintahan Myanmar, karena membiarkan terjadinya pembunuhan massal yang berbau SARA baik langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, presiden dengan alasan kejahatan kemanusiaan, bisa segera menggalang simpati internasional tingkat ASEAN, OKI, Asia Afrika dan dunia.

BACA JUGA: Indonesia Kecam Militer Myanmar dan Milisi Rohingya

"Menyiapkan usulan draf komprehensif berkenaan sanksi terhadap rezim pelanggar kejahatan kemanusiaan," ujarnya.

Menurut dia, tuduhan sampai kepada rezim pelanggar kejahatan kemanusiaan tentu harus diawali dengan sebuah tim independen di bawah PBB untuk melakukan investigasi langsung dan penyelidikan ke Myanmar.

Sebagai langkah responsif, perlu kiranya segera pemerintah memanggil pulang Dubes Indonesia untuk Myanmar dan meminta penjelasan situasi sebenarnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan mengusir pulang Dubes Myanmar untuk Indonesia. Ini sebagai langkah diplomatis awal sebelum berinisiasi melakukan langkah-langkah responsif yang lain," paparnya.

Jika terbukti pemerintah membiarkan bahkan militernya sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan dalam bentuk genosida, maka Indonesia harus meminta kepada ASEAN untuk mengeluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN.

"Sekaligus menerapkan sanksi-sanksi politik, ekonomi bahkan operasi militer," tegas wakil ketua Komisi II DPR itu.

Lukman menambahkan, pemerintah bisa menggalang persiapan kekuatan militer bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya, untuk dikerahkan sebagai pasukan penjaga perdamaian.

Dia pun memandang DPR segera melakukan pembahasan masalah ini.

Diawali dengan memanggil Dubes Indonesia untuk Myanmar, dengar pendapat dengan saksi-saksi dari masyarakat (ormas-ormas Islam, BIN serta intelijen lainnya untuk mendapat gambaran secara jelas tentang tragedi Rohingya ini.

"Kemudian, berdasarkan fakta-fakta tersebut DPR segera mengeluarkan sikap DPR dan memaksa pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis dan responsif," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah bersama ormas-ormas di Indonesia segera menggalang aksi kemanusiaan, untuk membantu Rohingya.

Bantuan kemanusiaan penting dimulai dari menyiapkan tempat pengungsian, kebutuhan pokok, sampai kepada menyiapkan fasilitas-fasilitas sosial yang memadai.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, perbuatan kejahatan kemanusiaan itu adalah kejahatan pribadi bukan antaragama.

Harus diingat di Indonesia juga banyak penganut Buddha. Jangan sampai opini yang dikembangkan mengarah kepada kebencian terhadap ummat Buddha di Indonesia.

"Kita tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan," tegasnya.

Dia menegaskan pemerintah beserta seluruh rakyat Indonesia berwenang untuk mengajukan pemimpin serta militer Myanmar ke Mahkamah Internasional sebagai rezim pelaku kejahatan kemanusiaan dan pelanggar HAM.

"Jika itu terjadi maka dunia akan memberikan sanksi yang tegas," pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler