Indonesia-Brunei Bahas Ulang MoU TKI

Senin, 27 Januari 2014 – 20:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam melanjutkan kembali pembahasan pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor formal maupun informal (domestic worker) di Brunei.

"MoU dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI perlu untuk segera terwujud sehingga memberikan kepastian hukum  baik bagi pengguna maupun TKI itu sendiri,” Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Muhaimin Iskandar, melalui siaran pers diterima JPNN, Senin (27/1).

BACA JUGA: Tolak Bagi-bagi Duit, Karen Dipuji Dahlan

Hari ini, Muhaimin mengadakan pertemuan dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Usai pertemuan itu, Muhaimin mengatakan pemerintah akan terus mendorong percepatan pembaruan MoU antara Indonesia dengan Brunei Darussalam  dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI.

BACA JUGA: Wakil Kepala PPATK Dicecar soal Perubahan PBI

"Secara umun kerangka acuan untuk perubahan MoU yang ditetapkan kedua negara pada 2008 telah disepakati. Oleh karena itu kita berharap pembaruan Mou ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini," kata Muhaimin.

Dalam nota kesepahaman itu, pemerintah Indonesia menekankan usulan tentang besaran gaji minimum TKI, adanya hari libur (one day off per week), adanya jam istirahat atau pembatasan jam kerja, passpor yang boleh dipegang atau dibawa oleh TKI.

BACA JUGA: Jazuli Balik Laporkan Mahfud MD

"Kita juga usulkan adanya akses komunikasi dengan perwakilan RI maupun keluarga TKI, adanya uraian tugas TKI yang jelas, dan cara penyelesaian perselisihan," jelasnya.

Muhaimin mengungkapkan yang harus disesuaikan adalah Brunei Darussalam telah memiliki aturan mengenai penggunaan agen dalam perekrutan asisten rumah tangga. Dulu ketika peraturan tersebut belum terbentuk, perekrutan dilakukan secara perorangan.

“Saat ini Brunei sudah ada aturan untuk penggunaan agen dalam merekrut asisten rumah tangga, sebelumnya belum ada, sehingga dulu dilakukan secara perorangan,” ujar Menteri asal Jawa Timur itu.

Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja. Saat ini ada sekitar  67.913 TKI yang bekerja di sana.

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 45 persen TKI bekerja di sektor formal seperti di sektor industri, perkebunan, dan anak buah kapal. Selebihnya yang 55 persen adalah pekerja di sektor informal, antara lain penata laksana rumah tangga dan sopir.

"Umumnya TKI di sana tidak banyak masalah karena budaya yang relatif sama di dukung dengan pemerintah Brunei Darussalam yang sangat concern dan mau bekerjasama dengan KBRI dalam hal penganan kasus TKI. Namun yang perlu dievaluiasi adalah penarikan charge dari agen penempatan dan penyusunan cost structurenya,” tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sebut Pengusul Dana Saksi TPS Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler