Indonesia Bukan Kekurangan Guru, Distribusinya Saja Belum Merata

Kamis, 24 November 2016 – 06:25 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemerataan guru di Indonesia belum optimal hingga saat ini. 

Menurut Muhadjir, permasalahan yang dihadapi daerah-daerah di Indonesia bukan kekurangan guru. 

BACA JUGA: Gimana Nih, Ruang Kelas Nyaris Roboh Hanya Disangga Bambu

”Hanya distribusinya saja yang belum merata,” ungkapnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dikatakan Muhadjir, imbas distribusi yang belum merata menimbulkan sejumlah masalah di antaranya masih ditemukan daerah yang kekurangan guru dan kelebihan guru. 

BACA JUGA: Tiap Guru Terima Rp 9 Juta hingga Rp 15 Juta

”Yang kelebihan guru tidak mau dikurangi. Akar masalahnya hanya pada distribusinya,” ucap dia.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menjelaskan, urusan pengangkatan, penggajian, dan pemberian tunjangan memang menjadi wewenang pemerintah pusat. 

BACA JUGA: Waduh, Banyak Sekolah Belum Punya Sertifikat Tanah

Tetapi, pengaturan penyebaran guru adalah wewenang masing-masing daerah.

Dikatakan Muhadjir, guru adalah pekerjaan  mulia. Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU)  No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. 

Selain itu, disebutkan guru secara resmi adalah pekerja profesioal, namun hingga kini profesi guru di Indonesia masih belum memenuhi harapan.

”Masih diperlukan harapan dan upaya keras agar pekerjaan guru sebagai pekerjaan profesional,” tegasnya.

Lebih jauh Muhadjir mengungkapkan, selama ini pemerintah terus berupaya agar guru menjadi profesional. Hanya saja, upaya tersebut tidak diiringi upaya keras dari guru. 

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui Tunjangan Profesional Guru (TPG). 

”Guru yang sudah bersertifikat harus berimplikasi bagi perbaikan kompetensi dan kinerja. Ini untuk meningkatkan  mutu profesi guru,” katanya.

Menurut Muhadjir, ke depan pihaknya akan merumuskan kebijakan agar sebagian TPG bisa diinventariskan bagi peningkatan kinerja guru melalui program dan pelatihan dan usaha guru belajar mandiri. 

Profesi guru khusus tersebut meliputi pengembangan  keprofesionalan, dan pengembangan karir. Ini agar guru semakin profesional dan meningkatkan kesejahteraan guru. (nas/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Harapan Mendikbud saat Hari Guru Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler