Tiap Guru Terima Rp 9 Juta hingga Rp 15 Juta

Kamis, 24 November 2016 – 05:40 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG  - Ini kabar gembira untuk para guru PNS di Kota Malang, Jatim. Tunjangan profesi pendidik (TPP) PNS untuk triwulan ketiga, cair kemarin (23/11).

Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 36, 4 miliar. Kasi Fungsional Pendidikan (Fundik) Dinas Pendidikan Kota Malang Jianto mengatakan, ada 3.116 pendidik yang akan menerima TPP pada triwulan 3 ini.

BACA JUGA: Waduh, Banyak Sekolah Belum Punya Sertifikat Tanah

Menurut dia, jumlah tersebut mencakup guru di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

”Guru yang menerima TPP itu, mereka yang telah lolos seleksi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Malang,” terang Jianto.

BACA JUGA: Bacalah, Harapan Mendikbud saat Hari Guru Nasional

Masing-masing guru menerima tunjangan yang berbeda, tergantung golongannya. Namun, jika dirata-rata, kisarannya Rp 3 juta–Rp 5 juta per bulan.

Dari jumlah itu, kemudian dikali tiga bulan. Sehingga, dalam pencairan per triwulan, tiap guru menerima antara Rp 9 juta hingga Rp 15 juta.

BACA JUGA: Inilah Rencana Mendikbud yang Harus Diketahui Para Guru

Menurut Jianto, jumlah penerima dari jenjang TK ada 83 tenaga pendidik. Adapun jenjang SD ada 1.288 pendidik, SMP  sejumlah 882 guru.

Kemudian untuk jenjang SMA ada 376 guru dan SMK 412 tenaga pendidik. Ada juga guru SLB sebanyak 36 orang. ”Ada juga dari pengawas yang berjumlah 39 orang,” kata Jianto.

Dari jumlah yang mengajukan untuk menerima TPP ini, Jianto menyampaikan, tidak semuanya dapat dicairkan. Karena ada proses yang harus diseleksi.

 Ada sekitar 100 orang yang belum cair dari jumlah yang mengajukan. ”Mungkin data mereka belum valid atau SK-nya belum turun,” jelas Jianto.

Dia mengatakan, sesungguhnya keputusan mutlak tidak pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang. Namun, dari data yang input oleh guru sendiri di data pokok pendidikan (dapodik) secara online.

”Jadi keputusan ada di sana. Kami hanya menjadi fasilitas yang menyalurkan untuk selanjutnya dicairkan dari APBD,” tandasnya.  

Untuk menerima TPP ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jianto menyampaikan, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diberi satu nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik. Kemudian, guru juga harus memiliki surat keputusan tunjungan profesi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Sementara itu, dari perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, pencairan dana TPP dari triwulan ke triwulan selalu telat. Di triwulan kedua semester pertama lalu juga telat. Agustus baru cair.

”Seharusnya kan cairnya di akhir triwulan ke dua, yaitu Juni,” jelas dia. Kemudian juga di triwulan ketiga semester tiga ini, seharusnya cair di akhir bulan Saptember.

”Tetapi molor lagi, akhirnya November ini baru cair,” terangnya.

Dia berharap, disdik juga memberikan perhatian terhadap proses pencairan yang telat ini. Sehingga, guru juga tenang dalam proses mengajar. ”Kalau TPP cair tepat waktu kan guru tidak kepikiran,” tambahnya.

Dikonfirmasi soal pencairan yang jatuh hingga bulan November ini, Jianto menjelaskan, banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapat data yang valid.

Verifikasi harus dilakukan dengan benar-benar sesuai realitas yang ada. Semisal dalam triwulan tiga itu, ada salah satu guru yang di awal September dia pensiun atau meninggal, berarti TPP-nya dihitung hanya dua bulan saja.

”Kalau tidak detail dan kita memberikan TPP triwulan penuh, maka disdik yang akan kena tegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti,” jelas Jianto.

Proses selanjutnya, setelah verfikasi usai, bergantung pada SK yang dikirim dari pusat lewat dapodik.

”Kalau SK sudah ada, baru kami dapat memprosesnya lewat tiga bank yang sudah ditetapkan dari pusat di Kota Malang,” imbuhnya. Setelah itu, baru dapat dicairkan.(kis/c1/lid/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah..Belum Bayar Tagihan, Listrik SMA Negeri 48 Jaktim Diputus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler