Indonesia Butuh Bawang, DPR Minta Kemendag Hormati Kewenangan Kementan

Senin, 30 Maret 2020 – 21:59 WIB
Pedagang menunjukkan stok bawang putih. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta pemerintah tidak sembarangan menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor hasil pertanian.

Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan, pencabutan RIPH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus mengancam keamanan bahan pangan yang diimpor.

BACA JUGA: Pengusaha Bawang Mengeluh Penerbitan RIPH Hanya untuk 10 Importir

"Memang ada benturan dengan undang-undang, karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Sudin dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Seperti diketahui, UU Hortikultura mengatur tentang RIPH sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan) itu selain untuk memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga bahan pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani nasional.

BACA JUGA: Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 344.094 Ton Bawang Putih Tiongkok

Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan kelangkaan pasokan serta wabah Covid-19 menghapus ketentuan RIPH dan Syarat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih dan bawang bombay. Kebijakan itu dinilai berpotensi membuat importir tanpa terlebih dahulu memperoleh RIPH dari Kementan bisa memasukkan produk pertanian ke Indonesia, sementara SPI menjadi kewenangan Kemendag.

Menurut Sudin, Kementan dan Kemendag sejatinya sudah punya kewenangan masing-masing. Sudin menjelaskan ia menerima informasi Kementan sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH sebanyak 400 ribu ton lebih.

Artinya, lanjut dia, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri. "Nah kalau sekarang RIPH tiba-tiba dibebaskan, apakah tidak jadi kacau?" tegas Sudin.

Menurut Sudin, implikasi lebih jauh dari penghapusan RIPH adalah mengganggu upaya pemerintah mencapai target ketahanan pangan nasional. Wakil rakyat asal Lampung itu juga mengaku menerima keluhan tentang kekecewaan para petani bawang.

"Kemarin anggota DPR kami dari dapil Jateng sudah teriak. Sekarang sedang panen bawang putih di Jateng. Memang cuma sekian ton dan tak begitu banyak, tetapi harganya jatuh. Kalau sudah harga jatuh, otomatis di waktu akan datang, petani dipaksa menanam pun dia tak akan mau. Buat apa menanam kalau rugi,” ulasnya.

Sudin menambahkan, konsekuensi lebih serius bila RIPH dikesampingkan adalah terancamnya petani lokal dan importir. Sebab, kata dia, pengusaha luar negeri bakal lebih leluasa memasukkan produk pertaniannya ke Indonesia.

Sudin menegaskan, Komisi IV berencana membahas soal itu dalam rapat kerja gabungan yang dihadiri Kementan dan Kemendag. Namun, rencana itu masih terganjal kebijakan work from home (WfH) akibat Covid-19. Kendati demikian, Sudin akan mengupayakan rapat melalui telekonferensi. “Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual," pungkasnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler