jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebanyak 344.094 ton. Seluruh bawang putih itu akan didatangkan dari Tiongkok.
Saat ini sudah ada 33 importir yang mengantongi RIPH bawang putih. Menurut Direktur Jenderal Hortikultura (Kementan) Prihasto Setyanto, jika RIPH tersebut direalisasikan oleh importir ataupun pelaku usaha, stok bawang putih akan cukup untuk memenuhi konsumsi dalam negeri sampai tujuh bulan ke depan.
BACA JUGA: DPR: Impor Bawang Putih Akal-Akalan Menteri Perdagangan
"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000 ton per bulan, apabila direalisasikan cukup untuk tujuh bulan ke depan," kata Prihasto di Jakarta, Senin (23/3).
Kementan juga melakukan langkah serupa untuk pengadaan bawang bombai. Ditjen Hortikultura Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 194.832 ton bawang bombai untuk 46 importir.
BACA JUGA: Tukang Sayur Keliling Bilang Pasar Tradisional Tutup, Ibu-Ibu Langsung Menyetok
Perinciannya adalah bawang bombai dari Australia sebanyak 6.928 ton, Tiongkok (21.025 ton), India ( 72.670 ton), dan Selandia Baru (95.209 ton). "Konsumsi bawang bombai sebesar 10.000-11.000 ton per bulan, apabila direalisasikan, cukup sampai satu tahun," kata Prihasto.
Terkait kebijakan Kementerian Perdagangan tentang penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai, Kementan tetap memberlakukan RIPH bagi pengusaha yang melakukan impor dua komoditas tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, importir yang mau memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan harus mengantongi rekomendasi impor atau RIPH dari Kementan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni