Indonesia Butuh Regulasi Khusus tentang Produk Tembakau Alternatif

Kamis, 06 Februari 2020 – 18:20 WIB
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, tengah mengalami pertumbuhan di Indonesia.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo, menyatakan pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak bisa diakses oleh anak di bawah 18 tahun.

BACA JUGA: LIPI Banjir Dukungan Untuk Lakukan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

“Belum adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif bisa membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut. Padahal, produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok,” kata Bimmo.

Pasalnya, dengan tidak adanya regulasi, maka ancaman penyalahgunaan terhadap produk tembakau alternatif berpotensi terjadi di Indonesia.

BACA JUGA: GEBRAK Minta Pemerintah Atur Produk Tembakau Alternatif

Karena itu, diperlukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dengan regulasi rokok yang harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Regulasi tersebut harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna (di atas 18 tahun),” tegasnya.

BACA JUGA: Kebijakan Cukai Produk Tembakau Alternatif di Indonesia Harusnya Proporsional dengan Risikonya

Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” tutur Bimmo.

Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun.

Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.

“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler