jpnn.com, JENEWA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewakili Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6) waktu setempat.
Pada pertemuan ini, dilakukan penandatanganan Risalah Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Bilateral kedua negara di sela-sela ajang The 2nd EWG Meeting di DIY.
BACA JUGA: Kemnaker Hadiri Governing Body ILO ke-345 di Swiss, Sejumlah Isu Penting Dibahas
"Pertemuan ini bagian dari upaya kami mempercepat memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menjelaskan, hingga saat ini, progres penyusunan MoU antara tim teknis kedua negara berjalan dengan lancar dan produktif serta membawa sejumlah kemajuan.
BACA JUGA: India Dukung 4 Isu Ketenagakerjaan yang Diusung Kemnaker dalam Presidensi G20
"Terutama menyangkut masalah penempatan dan pelindungan para pekerja migran kami, tentunya lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya," jelasnya.
Beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini, jelas Anwar Sanusi, di antaranya mengenai pengupahan, pelindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI, serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.
BACA JUGA: Kemnaker: Inovasi JDIH Sebuah Keharusan
"Sekali lagi ini memang langkah yang sangat progresif. Namun, kami kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selesai kami benar-benar memiliki sistem yang baik untuk menempatkan pekerja migran di Arab Saudi," ujarnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual (3/6).
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat mempercepat proses integrasi sistem Musaned (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan Sisnaker (sistem pasar kerja Kembaker RI) dengan melakukan amendemen terhadap Technical Arrangement yang masa berlakunya telah habis.
Kedua negara juga telah membahas penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal). (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi