jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membentuk kampung tangguh agar bisa memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Sebab, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang menjadi konsumen barang haram yang sangat besar.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Prihatin Lihat Anji Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Saya minta kampung tangguh narkoba diciptakan di seluruh Indonesia bekerja sama dengan seluruh stakeholder," kata Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (14/6).
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh penegak hukum saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
BACA JUGA: Kapolri: Polisi Kena Narkoba Harus Dihukum Mati
Sebab, ujar dia, mustahil pemberantasan narkoba hanya dilakukan dengan penangkapan tersangka saja.
Menurut dia, yang perlu dilakukan juga ialah melakukan pencegahan agar tidak ada lagi pencandu-pecandu baru, dan mereka-mereka yang telah direhabilitasi menjadi sadar.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan 1.129 Narkoba Jaringan Timur Tengah, Begini Reaksi Jenderal Listyo
"Pemberantasan masalah narkoba ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak mungkin kami hanya menangkap saja, sementara masyarakat yang menjadi pengguna tidak bisa berkurang," kata jenderal bintang empat itu.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menuju Indonesia maju dan Indonesia emas.
Adapun, syarat utama untuk mewujudkan Indonesia emas, bangsa ini harus memiliki sumber daya manusia yang profesional, produktif, berkualitas.
Dia menegaskan, impian bangsa Indonesia itu akan gagal apabila generasi penerus masih mengonsumsi narkoba.
"Ini tantangan dan tugas bersama agar generasi aman dari narkoba," kata mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, Polri menggagalkan peredaran 1,129 kilogram narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Timur Tengah.
Hasil itu berdasar pengungkapan di empat lokasi berbeda yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima warga negara Indonesia yakni NR, HA, HS, NB dan EK. Dua lainnya yakni CSN dan OCN merupakan warga Nigeria.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama