Polisi Gagalkan 1.129 Narkoba Jaringan Timur Tengah, Begini Reaksi Jenderal Listyo

Senin, 14 Juni 2021 – 15:50 WIB
Penampakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1.129 kilogram jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah.

Hasil itu berdasar pengungkapan di empat lokasi berbeda yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.

BACA JUGA: 5 Kontroversi Anji Sebelum Tersandung Narkoba, Nomor 1 Mengejutkan

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima warga negara Indonesia yakni NR, HA, HS, NB, dan EK. Dua lainnya yakni CSN dan OCN warga Nigeria.

"Hasil pendalaman dari para tersangka, barang-barang 1129 ton ini berasal dari Timur Tengah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Polda Metro Jaya, Senin ( 14/6).

BACA JUGA: Anji Ditangkap terkait Narkoba, Sejumlah Artis Papan Atas Dipantau Aparat

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, pengungkapan narkoba jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari dua tersangka itu, polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu-sabu dari lokasi tersebut.

BACA JUGA: Simak, Enam Rekomendasi Letjen TNI Ganip Warsito untuk Kendalikan Kasus Covid-19

"Kemudian di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ujar Listyo.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu-sabu.

Jenderal Bintang Empat itu memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mendalami para tersangka yang ditangkap guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jakarta.

"Kepada seluruh anggota terus berperang. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dari hulu maupun dari hilir," ucap Listyo.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tutur Listyo.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler