Indonesia Darurat Teror, Presiden Didorong Terbitkan Perppu

Minggu, 13 Mei 2018 – 11:53 WIB
Napi teroris di rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, menyerah. Foto: DOK POLRI

jpnn.com, JAKARTA - Intelektual muda Nahdatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch mengatakan tragedi bom di Surabaya, Jawa Timur, menguatkan indikasi bahwa ancaman terorisme sangatlah nyata. 

Sebelumnya, ada aksi penyanderaan yang dilakukan 156 narapidana teroris terhadapa 10 anggota Polri, lima di antaranya akhirnya gugur. 

BACA JUGA: Ibas Kutuk Keras Aksi Teror Bom Gereja di Surabaya

Ubaid menyatakan turut bela sungkawa atas kejadian teror di Surabaya dan sebelumnya.  Pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat Pagar Nusa itu mengecam tindakan teror yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama Islam. 

"Jangan ada lagi kejahatan yang melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat apalagi atas nama agama,” kata dia, Minggu (13/5). 

BACA JUGA: Teroris Makin Biadab, Aparat Harus Lebih Sigap

Ubaidillah menyatakan, jangan sampai muncul persepsi publik kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris. 

Karena itu, Ubaidillah berpendapat aksi terorisme harus dihadapi dengan cara yang kompleks.  Ubaidillah meminta kepada Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti-Terorisme. Apalagi, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme sampai saat ini masih berlaurut-larut di DPR. 

BACA JUGA: Teroris Sasar Gereja, Begini Respons PKS

“Ini sudah genting, presiden harus segera menerbitkan Perppu Anti-Terorisme. Segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas,” kata Ubaidillah. 

Dia menambahkan isi dalam Perppu Anti-Terorisme itu nantinya harus mengatur tentang beberapa substansi mulai upaya-upaya deradikalisasi, pihak-pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris, dan juga bentuk-bentuk penegakan hukumnya. 

Dengan tiga hal mendasar itu, penumpasan terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir. "Pemerintah segera merumuskan draf Perppu mengambil beberapa substansi dari RUU Anti-Terorisme dan menambah substansi yang terlewati dan terbitkan Perppu-nya," kata dia. 

Pria yang juga menangani LAZIZNU itu mengatakan dalam menyikapi aksi terorisme dan penyebaran radikalisme, juga harus direspons secara cepat oleh para legislator di Senayan. 

Jangan sampai karena faktor politis, penyelesaian RUU Terorisme berlarut-larut. 

“DPR juga harus responsif, harus jernih melihat ancaman nyata para teroris. Semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apa pun,” tambah Ubaid. 

Selain itu, pemerintah dari unsur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar lagi melakuka gerakan deradikalisasi.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Berduka, Sudah Ada Sembilan Korban Jiwa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler