jpnn.com - PERANAN petugas mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis dan menyelesaikan perselisihan kerja yang terjadi di perusahan-perusahaan.
Sayangnya, Jumlah petugas mediator hubungan industrial di Indonesia masih tergolong minim. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini hanya tercatat 861 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 224.383 perusahaan. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.373 orang Mediator, sehingga secara keseluruhan masih terdapat kekurangan Mediator sebanyak 1.512 orang Mediator
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mantan Wako Makassar Minta Keluarga tak Risau
Untuk mengurangi kesenjangan tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan Mei 2014 Kemnakertrans telah melakukan diklat calon Mediator terhadap 284 orang dan mengangkat Mediator sebanyak 86 orang pada periode yang sama. Pada tahun 2014 ini akan dilakukan peningkatan kapasitas terhadap 900 orang mediator.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan Mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo pekerja/buruh di tingkat perusahaan
BACA JUGA: Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg
“Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial . Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha, “kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta pada Kamis (8/5).
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Irianto sebelum berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk membuka Sosialisasi Penguatan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Efektifitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit Dan Penyusunan Pedoman Penanganan Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan
BACA JUGA: Dalam Sidang, Suara Boediono Terdengar Sayup-sayup
Irianto mengakui bahwa salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial serta belum meratanya kualitas dan kuantitas mediator. Apalagi saat ini masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah.
Upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. “ Para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah, kata Irianto
|rianto mengatakan sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemnakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional,
Meskipun jumlah mediator hubungan industrial masih terbatas, namum selama tahun 2013, pihak Kemnakertrans telah berhasil menangani 2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia.
Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini.
Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.
Perselisihan Kerja
Irianto mengatakan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan parapekerja/buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.
“Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh, “kata Irianto
Oleh karena itu, kata Irianto sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.
“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Irianto
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Irianto dinamika yang terjadinya dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Dipangkas, PNS Digaji dengan Sistem Kompensasi
Redaktur : Tim Redaksi