Financial Action Task Force (FATF) mencoret Indonesia dari daftar hitam “negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme”.
Keputusan itu diambil setelah melalui review dari Internasional Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno mereka di Brisbane, 21-26 Juni 2015.
BACA JUGA: Celana Jeans Ketat Makan Korban di Adelaide
Delegasi dari 180 anggota dan lembaga sejenis di berbagai kawasan, bertemu guna membahas berbagai agenda termasuk dalam menghentikan dan memotong jalur pendanaan kelompok teroris seperti ISIS.
FATF juga membahas isu-isu mengenai penyalahgunaan dana LSM, tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta tindak pencucian uang berupa pengiriman uang kontan.
BACA JUGA: Cahaya Langit Aurora Australis Muncul di Victoria
Forum FATF ini merupakan yang ketiga kalinya digelar dalam periode kepemimpinan Roger Wilkins AO dari Australia.
Secara terpisah, KJRI Sydney dalam keterangan pers yang diterima wartawan ABC Farid M. Ibrahim, menjelaskan bahwa delegasi Indonesia hadir dalam pleno itu dipimpin Dirjen Multilateral Kemlu Hasan Kleib.
BACA JUGA: Orkes Simfoni Universitas Indonesia Akan Tampil di Sydney Opera House
Dijelaskan, Dirjen Hasan Kleib dalam kesempatan itu memaparkan upaya Indonesia memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.
Langkah itu meliputi legislasi nasional melalui pengesahan UU Nomor 9 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme serta peraturan teknis UU tersebut melalui Peraturan Bersama Kemlu, Kepolisian, PPATK, BNPT, dan MA yang diundangkan 11 februari 2015.
Dikatakan, upaya Indonesia ini ditujukan sebagai bentuk kontribusi terhadap perdamaian dunia dengan memutus sumber pendanaan terorisme.
Dalam pertemuan pleno FATF sebelumnya pada Februari 2015, Indonesia telah dicoret dari daftar hitam FATF dan masuk ke dalam grey list area.
Indonesia dimasukkan dalam black list FATF pada Februari 2012 lalu, dengan alasan bahwa Indonesia masih memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.
Daftar hitam FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi member peringatan kepada lembaga keuangan di seluruh dunia sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi dengan negara yang masuk daftar hitam.
Keluarnya Indonesia dari daftar tersebut dan dari keseluruhan proses review ICRG, diharapkan semakin memperlancar transaksi keuangan dari dan ke Indonesia.
Meskipun bukan anggota FATF, Indonesia terlibat dalam forum tersebut karena merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang merupakan bagian dari FATF.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kini Tersedia Jalan Raya Ramah Mobil Elektrik Pertama di Australia