Indonesia Dorong Reformasi Perdagangan Internasional yang Pronegara Berkembang

Minggu, 22 Oktober 2023 – 09:21 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada sesi 61st Annual Session of AALCO di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu agenda penting yang dibahas pada kegiatan 61st Annual Session of AALCO di Bali adalah terkait Hukum Perdagangan dan Investasi Internasional.

Beberapa isu yang dibahas dalam agenda ini antara lain isu perdagangan internasional yang akan menjadi topik diskusi pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 seperti reformasi WTO dan subsidi perikanan.

BACA JUGA: Indonesia Berbagi Pengalaman Soal Pengembalian Aset Negara pada Forum AALCO

Terkait isu reformasi WTO, Indonesia selama ini berpartisipasi aktif dalam negosiasi mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO, khususnya untuk mempertahankan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat, termasuk mempertahankan standing body yang mengkaji upaya banding.

Indonesia berpandangan bahwa sistem penyelesaian sengketa dua tahap pada WTO berperan penting untuk stabilitas dan prediktabilitas perdagangan multilateral serta memenuhi kebutuhan untuk mencegah kebuntuan penyelesaian sengketa.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Tinjau Kesiapan Lokasi Acara AALCO Annual Session

Indonesia mendukung upaya-upaya reformasi WTO dan menekankan pentingnya agar proses dan pelaksanaan diskusi reformasi WTO dilakukan secara inklusif, transparan dan terbuka untuk semua anggota.

“Mengenai WTO Agreement on Fisheries Subsidies sebagai hasil KTM WTO ke-12, Indonesia menekankan pentingnya perjanjian yang komprehensif yang mencakup Special and Differential Treatment yang tepat dan efektif bagi negara-negara berkembang, sesuai mandat Sustainable Development Goals,” ujar perwakilan Delegasi Indonesia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Menjelang Sesi Tahunan ke-61 AALCO, Dirjen AHU Tinjau dan Simulasikan Kedatangan Delegasi

Delegasi Indonesia juga menyatakan dukungan penuh melalui partisipasi Indonesia selama ini dalam Working Group III of the United Nations Commission on International Trade Law mengenai reformasi penyelesaian sengketa antara investor dan negara atau Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS Reform).

Salah satu hal yang dibahas dalam Working Group III adalah terkait pembentukan advisory centre on international investment law.

Advisory center ini nantinya akan memberikan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas mengenai hukum investasi internasional dan penyelesaian sengketa antara investor dan negara (ISDS).

Selain itu, advisory centre ini diharapkan juga dapat memberikan dukungan dan nasihat hukum sehubungan dengan proses ISDS, termasuk layanan pendampingan hukum.

“Indonesia mendorong negara-negara Asia-Afrika untuk mendukung pembentukan advisory centre ini karena dapat membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi ISDS. Indonesia percaya bahwa hal ini dapat menjadi langkah penting menuju pencapaian hasil yang adil dalam sengketa investasi internasional,” ujar perwakilan delegasi Indonesia.

Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya negara-negara berkembang untuk mengkaji lebih dalam terkait pembentukan permanent body atau multilateral investment court system, khususnya mengenai insentif kemudahan gugatan oleh investor dan dampaknya terhadap negara.

“Indonesia akan terus mendorong solusi yang dapat menyimbangkan antara hak dan kewajiban negara dan investor dalam upaya ISDS Reform,” ujarnya.

Perlu Dukungan Internasional 

Pada sesi 5th General Meeting hari ini, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar, kembali menekankan pentingnya menghadapi isu illegal fishing secara komprehensif.

Illegal fishing adalah masalah yang menjadi perhatian dunia karena memiliki dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.

Perdagangan hasil tangkapan ikan dari kegiatan illegal fishing diperkirakan mencapai hingga US$23,5 miliar per tahun. Bahkan, kerugian ekonomi secara keseluruhan dari penangkapan ikan secara ilegal diperkiran mencapai US$50 miliar.

Aktivitas illegal fishing juga membuat jumlah stok ikan di dunia berkurang secara signifikan dari 90 persen pada 1974 menjadi 64,6 persen pada 2019. Hal ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan global di masa depan.

Penangkapan ikan secara ilegal juga menimbulkan masalah serius lainnya seperti perdagangan manusia, perbudakan modern, dan pencucian uang.

Pada tahun 2020, diperkirakan 39 persen korban perdagangan manusia, per 100 ribu penduduk, menjadi korban kerja paksa, dan 28 persen di antaranya dipaksa bekerja di industri perikanan.

Uang hasil illegal fishing biasanya disembunyikan melalui jaringan pencucian uang yang rumit. Hal menambah kompleksitas dalam upaya memerangi kejahatan finansial dunia.

“Semua hal di atas menekankan pentingnya strategi penanganan yang komprehensif yang tidak hanya melindungi ekosistem laut. Namun, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, keamanan internasional, dan integritas keuangan sehingga menuntut komitmen dan upaya bersama negara Asia dan Afrika,” ujar Cahyo.

Oleh karena itu, menruut Cahyo, dalam sidang ini, Indonesia mengajak negara-negara Asia dan Afrika untuk menyatukan pandangan dan menyatakan komitmen bersama untuk memerangi illegal fishing sebagai bagian dari kejahatan transnasional yang terorganisir.

Negara-negara anggota AALCO mencatat pentingnya isu illegal fishing yang dikemukakan oleh Indonesia dan berpandangan diskusi lanjutan diperlukan dalam pembentukan kerangka hukum internasional terkait kriminalisasi illegal fishing sebagai tindak pidana serius.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler