Indonesia Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan di Forum G20

Rabu, 02 Juni 2021 – 19:22 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20.

Ketiga isu prioritas tersebut dinilai sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kemnaker Panggil Manajemen dan Pekerja PT Indomarco, Bahas Penyelesaian ketenagakerjaan

Dalam forum 4th EWG yang berlangsung secara virtual pada Selasa (1/6), Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa G20 di bawah Presidensi Italia memiliki pandangan untuk secepatnya memulihkan kondisi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, negara-negara dunia, khususnya anggota G20 harus memprioritaskan 3 isu utama, yaitu menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan; sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah; serta pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.

BACA JUGA: Soal Penceramah Harus Besertifikasi Wawasan Kebangsaan, LBH Pelita Umat Langsung Bereaksi

"Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Anwar Sanusi.

Dia menjelaskan, melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan Peta Jalan (roadmap) Menuju Pekerjaan Yang Lebih Banyak, Lebih Baik, dan Lebih Setara bagi perempuan. Peta jalan ini diyakini mampu melampaui Target Brisbane.

BACA JUGA: Din: Fitnah terhadap Ustaz Adi Hidayat Dilakukan Kelompok Pembenci Ulama

"Jadi, memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ucapnya.

Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah.

Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karena itu, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” kata Anwar.

Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat Era Digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat disrupsi ekonomi.

"Dalam Annex-3 ini dibahas tentang Pekerjaan Jarak Jauh dan Platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” pungkas Anwar Sanusi. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler