jpnn.com - JAKARTA - Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Koruptor, kecewa ternyata International Police membekukan sementara red notice buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rivki.
Menurut Ketua Tim Andhi Nirwanto, dengan dibekukannya red notice itu maka status Rafat tidak lagi buron. Rafat pun bebas berkeliaran, termasuk kabar akan membeli klub sepakbola asal Skotlandia, Glasgow Rangers FC. "Setelah ditelusuri oleh tim ternyata diketahui status buronan Rafat dalam red noticenya telah dicabut," ungkap Wakil Jaksa Agung ini di Jakarta, Jumat (3/10).
BACA JUGA: Rektor UMS Diunggulkan Publik Masuk Kabinet Jokowi
Kemudian, ia melanjutkan, Rafat kemudian mengajukan gugatan arbitrase international melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes. “Atas dasar itulah Rafat mengajukan kepada Interpol agar red noticenya dicabut," ujarnya.
Ia menyesalkan sikap Interpol membekukan sementara red notice hingga gugatan Rafat di ICSID berkekuatan hukum tetap. Saat ini gugatan tersebut masih berproses. "Kita menyayangkan kenapa Interpol dengan mudahnya mensuspend yang bersangkutan, alasannya apa?" heran bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
BACA JUGA: Uji Publik Menteri Jokowi, Kamajaya Paling Diunggulkan
Rafat menggugat karena tak terima dinyatakan bersalah dalam kasus Bank Century. Karenanya, Rafat mengajukan pembekuan itu berdasarkan perdata, bukan pidana. Padahal, kata Andhi, itu merupakan dua hal yang berbeda. “Satu soal pidana, satu soal perdata. Jadi begitu, tapi karena sudah jalan, ya sudah,” paparnya.
Kendati demikian, Andhi melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Interpol. Kemudian meminta Interpol mengenakan kembali status buron kepada Rafat.
BACA JUGA: Aria Bima Sebut SBY yang Menutup Diri
"Kita melalui Interpol di sini (Indonesia) telah mengirimkan keberatan kepada Interpol supaya dilakukan red notice kembali sehingga yang bersangkutan tidak bisa bebas begitu saja," katanya.
Seperti diketahui, Rafat bersama Hesham Al Warraq, warga negara Arab Saudi telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010. Keduanya terbukti meneken letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah.
Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Kedua terpidana itu pun wajib membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,1 triliun. Keduanya menjalani sidang in absentia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo : Bu Mega Bukan Bawahan Pak SBY
Redaktur : Tim Redaksi