Indonesia Harus Antisipasi Aturan Bebas Deforestasi di Uni Eropa

Rabu, 20 Maret 2024 – 07:41 WIB
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad Hari Wibowo. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah perlu melakukan langkah cepat dalam menyesuaikan aturan Uni Eropa tentang bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.

Saran tersebut disampaikan pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo.

BACA JUGA: Mendag Zulhas: Saya Bilang ke Uni Eropa, Kok Kita Ribut Terus

Menurut Dradjad, aturan bernama European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.

Dia menyebut ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.

BACA JUGA: Sesuai Arahan Presiden, Bea Cukai Terus Berikan Pendampingan Ekspor Kepada UMKM

Drajad mengatakan bahwa aturan baru yang dibuat Uni Eropa itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu, IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.

"Kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo-lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR, di Kota Bogor, Selasa (19/3).

BACA JUGA: PKB Percaya Jokowi Tak Berusaha Menggembosi Hak Angket

Politikus PAN itu mengatakan bahwa Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor. Sehingga para pengusaha harus memiliki keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi.

"Jadi, harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan. Nanti ketika mereka kemudian mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh bea cukainya di negara Eropa,” tuturnya.

Ketika Indonesia sudah siap menghadapi aturan EUDR ini, Dradjad menilai ekspor dari Indonesia tidak akan terganggu. Bahkan bisa lebih cepat siap, terutama dalam komoditas kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan kayu.

Dia juga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mendukung upaya yang dilakukan IFCC.

Mendag Zulhas atas nama pemerintah kini sedang melobi Uni Eropa agar Indonesia masuk kategori berisiko rendah perusakan hutan.

"Ini karena Mendag mendukung penuh. Jadi, saya laporkan terus ke beliau. Pemerintah itu yang dilakukan adalah negosiasi dengan EU agar Indonesia tidak dimasukkan dalam negara berisiko tinggi. Kalau bisa Indonesia masuk di negara berisiko rendah (perusakan hutan),” tutur Dradjad.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler