jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan secara umum terdapat ekspektasi Indonesia terhadap penyelenggaran COP 26.
Indonesia sangat berharap terselesaikannya Paris Rule Book melalui adopsi keputusan yang substansial, yaitu artikel 6 Perjanjian Paris.
BACA JUGA: Peduli Perubahan Iklim, Pemain Sampdoria Ini Sampai Ganti Nomor Punggung
“Indonesia juga memiliki harapan mengenai substansi negosiasi, di mana Indonesia menginginkan agar kepentingan nasionalnya diakomodasi, seperti Kerangka Waktu Umum untuk Nationally Determined Contributions (NDC), Transparansi atau Masalah Metodologi berdasarkan Perjanjian Paris, Kerugian dan Kerusakan, Tujuan Global untuk Adaptasi, dan Aspek Pendanaan," ujar Menteri Siti Nurbaya dalam pertemuan secara daring, Jumat malam (10/9) membahas tentang penyelenggaraan Conference of the Parties (COP) ke 26/ COP 26 di Glasgow, Inggris pada 31 Oktober – 12 November 2021.
Pertemuan ini membahas tentang skenario, isu utama dan krucial tentang perubahan iklim dan harapan kepada negara anggota di dunia.
BACA JUGA: HPN 2022: Menteri Siti Nurbaya Ajak PWI Dukung Agenda Lingkungan Hidup & Mitigasi Iklim
Sebaliknya juga mendengarkan kemajuan agenda dan aksi perubahan iklim di Indonesia dalam agenda lintas kementerian yang cukup solid d ibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yang memberikan atensi besar mengenai agenda GREEN dalam membangun Indonesia.
Pentingnya pertemuan ini terlihat dari delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan 4 wakil Menteri: KLHK, Kemlu, Kementerian BUMN dan Kemenkeu dengan sangat produktif, dengan Sekretaris Eksekutif United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Patricia Espinosa, yang juga didampingi para direktur dan adviser senior UNFCCC.
Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan Indonesia terus mendukung semangat menjaga kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius serta implementasi menuju net-zero emisi/nol emisi dengan memperhatikan prinsip-prinsip tanggung jawab umum yang berbeda sesuai kemampuan masing-masing negara (CBDR-RC).
Menteri Siti juga menegaskan dan memberikan elaborasi berkenaan target NDC Indonesia yang cukup ambisius dibuktikan dengan kerja lapangan sebagai implementasi.
Dia menekankan tentang penyebutan target penurunan emisi 29% hingga 41% yang harus dibaca secara berbeda, meskipun masih dalam notasi angka target yang sama. Rumusan itu mengandung arti political will yang ingin ditegaskan olehnya.
Delegasi Indonesia mengapresiasi kerja keras tim Sekretariat UNFCCC yang sedang mempersiapkan gelaran COP 26 ini. Indonesia sangat serius mempersiapkan diri menjelang keikutsertaanya pada COP 26.
Hal ini dibuktikan pada pertemuan kali ini, selain Menteri Siti Nurbaya hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansyuri, Wakil Menteri LHK Alue Dohong.
Selain itu, Duta Besar Indonesia untuk Jerman Arief Havas Oegroseno, Duta Besar Indonesia untuk Inggris Desra Percaya, dan juga National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC Laksmi Dhewanti, juga para Dirjen dan Kepala Badan serta direktur dari empat kementerian tersebut.
Target NDC Indonesia yang Ambisius
Dalam pertemuan ini, Menteri Siti juga menegaskan dan memberikan elaborasi berkenaan target NDC Indonesia yang cukup ambisius dibuktikan dengan kerja lapangan sebagai implementasi.
Dia menekankan tentang penyebutan target penurunan emisi 29% hingga 41% yang harus dibaca secara berbeda, meskipun masih dalam notasi angka target yang sama. Rumusan itu mengandung arti political will yang ingin ditegaskan olehnya.
Menurut Menteri, data Update NDC (UNDC) untuk penurunan emisi harus dibaca dengan target 41 persen dalam kerja keras implementasi, perkuat upaya adaptasi sekuat mitigasi dan perluas obyek baru dengan sasaran obyek ke marine ecosystem terutama mangrove dan terumbu karang, dukungan blue carbon serta dukungan kerjasama, finansial dan teknologi termasuk dengan dunia usaha.
Selanjutya, Menteri menegaskan penurunan emisi terbesar ditargetkan dari sektor kehutanan dan land use, serta sektor energi.
Pada sektor hutan dan land use ditegaskan Menteri Siti tentang Agenda khusus FoLU Netsink 2030 atas pertimbangan dan perumusan teknis yang rinci dan matang. Pertimbangan kunci agenda netral karbon sektor hutan dimaksud setelah pengalaman nyata Indonesia berdasarkan pada scientific sense dan pengalaman atau bukti lapangan.
Menurut dia, telah terjadi penurunan deforestasi tahun 2019-2020 sebesar 78% sebagai angka deforestation rate terendah sejak tahun 1990, yaitu sebesar 115 ribu ha dan sebelumnya di tahun 2018-2019 seluas 460 ribu ha dan tahun 2014-2015 seluas 1,09 juta ha dan tahun 1996-2000 seluas 3,51 juta ha.
Kemudian, sejak tahun 2019 Indonesia menegaskan moratorium permanen seluas 66,2 Juta Ha untuk tidak diberikan lagi ijin baru. Penetapan areal bernilai konservasi atau high conservation value forest (HCVF) seluas 3,87 juta Ha di areal konsesi HPH dna HTI serta sekitra 1,34 juta Ha HCVF di areal perkebunan sawit.
Luas areal terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan telah menurun tajam di tahun 2020, yaitu 82% dengan perkiraan emisi GRK menurun hingga sebesar sekitar 93%.
Demikian pula rehabilitasi gambut seluas 3,74 juta ha melalui kegiatan re-wetting gambut, menjaga agar gambut tetap basah, dengan infrastruktur sekat kanal, sumur bor, dan dengan pengendalian rencana kerja dan pemantauan tinggi muka air gambut dan ketaatan konsesi dan pembinaan pengelolaan gambut pada 600 ribu ha areal masyarakat.
Begitu pula telah dilakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari 1.53 juta ha dan rehabilitasi mangrove 18 ribu ha tahun 2020 dan tahun 2021 mencakup areal 40 hingga 83 ribu ha, serta hingga 2024 diproyeksikan akan ditanam hingga 600 ribu ha.
Akses perhutanan sosial seluas 4,72 juta ha untuk dikelola oleh masyarakat telah mencakup 7.212 kelompok dan 1,03 juta Kepala Keluarga. Dan tentu saja langkah penegakan hukum dengan operasi 1.658 kali untuk pengamanan hutan sekitar 25 juta ha, pengawasan 1.174 kali di areal konsesi dan penerapan sebanyak 1882 sanksi administratif kepada perusahaan, serta 29 gugatan perdata ke pengadilan.
Menteri menegaskan bahwa praktik itu sudah berjalan dalam kurun waktu 5-7 tahun hingga saat ini, dan saatnya kini memantapkan kebijakan dan implementasi tersebut dalam standar operasional prosedur atau SOP yang bisa dituangkan dalam pedoman kerja ke depan berupa manual, tutorial dan lan-lain. Menteri Siti menjelaskan oipitmisme itu.
“Indonesia berpandangan bahwa komitmen untuk meningkatkan Ambisi negara berkembang terkait transisi energi juga perlu didukung oleh komitmen penyediaan dana yang memadai. Hal ini sejalan dengan Indonesia yang lebih menekankan pada upaya peningkatan berbasis ambisi atas pencapaian selama ini, bukan sekedar kemauan politik tanpa landasan yang kokoh,” tegas Siti Nurbaya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich