JAKARTA - Wilayah Indonesia karena terletak pada pertemuan 3 lempeng utama (Australia, Eurasia dan Pasifik) serta beberapa lempeng kecil lainnya seperti Sangihe, Maluku dan Halmahera telah menjadikannya sebagai laboratorium dan hipermarket bencana alam dunia.
Hal tersebut ditegaskan Ir Afrial Roza, dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dalam acara seminar bertema "Mitigasi Bencana Gempa dan Tsunami Pantai Barat Sumatera/ Mentawai" yang diselenggarakan oleh DPP Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) di Museum Listrik Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (23/7)Selain seminar, DPP IKPS juga menggelar Rapimnas yang dihadiri oleh DPW-DPW IKPS yang datang dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Karena begitu sangat lengkapnya potensi bencana alam di Indonesia, lanjut Afrial, maka para ahli bencana alam di Jepang bahkan dunia mendatangi Indonesia untuk melakukan berbagai kajian berncana alam
BACA JUGA: Pong Harjatmo Minta Demokrat Dibubarkan
"Para ahli bencana alam dunia datang ke sini guna mempelajarinyaDijelaskannya, sejumlah aspek penting yang dijadikan fokus penelitian mereka adalah soal resiko bencana meliputi antara lain soal probabilitas timbulnya bencana dan potensi kerugian serta resiko bahaya
BACA JUGA: Early Warning System Tsunami Sumatera Tak Berfungsi
"BNPB yang relatif masih berusia muda, kini menjadi salah satu institusi di Indonesia yang paling banyak dikunjungi peneliti asing yang konsen terhadap bencana alamTerkait dengan rawannya bencana alam di Indonesia, menurut Afrial, dalam tahun 2011 ini, BNPB mengalokasikan dana sebesar 100 miliar rupiah bagi 33 provinsi di Indonesia serta diperkuat dengan dana on call di BNPB sendiri.
Afrial lanas mengkritisi lemahnya pemerintah daerah dalam menyiapkan peta resiko bencana
BACA JUGA: Kader PD Diminta Aktif Bantah Fitnah
"Padahal peta resiko bencana ini sangat penting dan strategis dalam menyusun alokasi anggaran dan meminimalisir bencana alam yang setiap saat bisa saja terjadi," tegasnya.Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 kata dia, BNPB hanya bersifat membantu penanggulangan suatu bencana dan tidak dibenarkan mengambil-alih peranan daerah dalam menanggulngi bencana sepanjang suatu daerah menyatakan diri masih sanggup mengatasinya
Terakhir dia juga mempertanyakan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dijadikan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara administrasi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sementara operasionalnya lebih mengandalkan BNPB"Tapi aturan seperti itu tidak akan jadi kendala bagi BNPB untuk melaksanakan fungsi-fungsinyaTapi bagaimana pun ke depannya UU Nomor 24 tahun 2007 tersebut mendesak untuk direvisi," tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Spanduk ââ¬ËBubarkanââ¬â¢, Pong Diusir Kader Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi