Indonesia Kekurangan 8.300 Hakim

Sabtu, 17 Januari 2015 – 11:45 WIB
Indonesia Kekurangan 8.300 Hakim. Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mencatat Indonesia masih kekurangan 8.300 hakim. Untuk menutupi kekurangan itu, perlu dilakukan penerimaan hakim secara bertahap.

Ketua KY, Suparman Marzuki menargetkan akan dilakukan penerimaan 700 hakim. Terbatasnya anggaran memaksa KY melakukan penyeleksian secara bertahap untuk tiap tahun.

BACA JUGA: 3 Jenazah AirAsia QZ8501 Dievakuasi, Satu Di Antaranya Sangat Mengenaskan

"Sudah lima tahun tidak ada seleksi. Tahun ini kita seleksi sekitar 350 hakim," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat, (16/1).

Seleksi kata, dia, akan dilakukan tapi masih mengalami kendala. Pasalnya, kata Suparman, saat ini profesi hakim  adalah sebagai pejabat negara bukan lagi PNS. Oleh karena itu harus ada mekanisme rekrutmen baru yang tidak lagi melibatkan Kemenpan RB.

BACA JUGA: Presiden Buruh: Siapapun Kapolri, Harus Tetap Humanis

"Sebagai pejabat negara diseleksi oleh MA dan KY. Nah ini yang payung hukumnya belum ada," katanya.

Payung hukum yang dimaksudkannya adalah peraturan presiden (perpres). Mekanismenya berupa pendaftaran di KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk hakim pengadilan negeri dan hakim tingkat satu. Ini telah disampaikan KY saat bertemu Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Soal Kapolri, Jokowi Harusnya Keluarkan Tiga Keppres

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Mantan Kapolri Sutarman buat Masyarakat dan Anggota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler