jpnn.com - JAKARTA - Jendral Sutarman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolri, Jumat (16/1) malam. Sementara status Komjen Budi Gunawan masih tersangka KPK, tugas sebagai Polri 1 untuk sementara diemban Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas alias Plt.
Sutarman pun menggunakan momen pengumuman soal jabatan Kapolri yang dilakukan di Istana itu untuk berpamitan. Kini, tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan Kapolri ada di tangan Wakapolri yang disahkan melalui surat keputusan. Kenapa diperlukan surat keputusan? Karena Kapolri adalah sebagai pengguna anggaran dan sebagai pelaksana kegiatan di seluruh wilayah Polri.
BACA JUGA: Dikasih Tahu Akan Dieksekusi setelah Sampai di Nusakambangan
“Mulai detik ini, seluruh kegiatan pembinaan dan operasional Polri sudah beralih kepada Bapak Wakapolri,” tegas Sutarman, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Jumat (17/1) malam.
Sutarman menjelaskan, kalau nanti ada acara seremonial di Polri, maka saat ini operasional dan pembinaan Polri akan dikendalikan oleh Wakapolri yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Kapolri. Sang Jendral juga tak lupa menggunakan kesempatan tersebut untuk berpamitan kepada jajaran Polri dan masyarakat di seluruh tanah air.
BACA JUGA: Kayu Mirip Salib dan Keranda Mayat Sudah Disiapkan
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas seluruh dukungan selama saya menjabat Kapolri, dan terima kasih saya juga kepada seluruh anggota yang sudah melaksanakan tugas-tugas dengan baik sehingga kita mampu untuk mengamankan Indonesia sampai dengan saat ini,” kata Sutarman.
Jenderal bintang empat Polri itu juga berharap, mudah-mudahan apa yang dilakukan Polri saat ini akan terus dilaksanakan oleh Wakapolri yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Kapolri. "Mudah-mudahan bisa lebih baik," katanya. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Kyai Bawakan Kain Putih untuk Rani saat Dieksekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Mengobati, Janganlah Dia Dihukum Mati
Redaktur : Tim Redaksi