jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri akhirnya menerbitkan anjuran bepergian (travel advisory) untuk WNI yang akan melakukan perjalanan ke Paris, Prancis.
Menurut jubir Kemlu Armanatha Nasir travel advisory itu disampaikan menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh Pemerintah Prancis pada 13 November lalu.
BACA JUGA: Otak Teror Paris Masih Berkeliaran
"WNI yang hendak berkunjung ke Prancis harus lebih mewaspadai perkembangan dan memantau situasi keamanan yang berlangsung saat ini," ujar pria yang akrab disapa Tata itu, Selasa (17/11).
Menurut Tata, pemerintah Prancis telah melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan dalam negeri dan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu perbatasan dengan negara-negara tetangganya. Meski transportasi publik tetap terbuka tapi, kata dia, WNI di negara itu tetap perlu mengantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan.
BACA JUGA: Turki Pernah 2 Kali Beri Peringatan Potensi Teror Paris, tapi Diabaikan
WNI yang telah berada di Prancis juga diminta menghindari tempat pusat keramaian. "WNI harus memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi imbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat," imbuh Tata.
Tata juga meminta WNI mengikuti perkembangan informasi di Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Paris dan KJRI Marseille setiap saat.
BACA JUGA: Tak Hanya Paris, Bandara London Juga Diteror, Pesawat Garuda Indonesia Disebutââ¬Â¦
"Senantiasa membawa kartu identitas diri/paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telepon penting," katanya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Terhangat Dunia...Ini Tips Menangkal Terorisme Ala Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi