jpnn.com - JAKARTA--Pascakeluarnya siaran pers dari Kedutaan Besar Turki di Indonesia tentang sekolah-sekolah yang dianggap berkaitan dengan organisasi ulama Fethullah Gulen, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy langsung mengambil sikap. Dikatakannya, sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.
Merujuk dalam amanat tersebut, hal-hal yang menyangkut dengan siswa akan dilindungi pemerintah. Khususnya hak dasar siswa untuk terus mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
BACA JUGA: CATAT! Komandan Seskoal Raih Doktor Ke 2.935
Mendikbud mengatakan, setelah mengunjungi Sekolah Kharisma Bangsa, dia menilai tidak cukup alasan untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggap dalam naungan PASIAD.
"Dari hasil diskusi dengan pihak sekolah, mereka menegaskan tidak berkaitan dengan lembaga yang selama ini dianggap bermasalah dengan pemerintah Turki," ujar Menteri Muhadjir, Sabtu (30/7).
BACA JUGA: Mendikbud Ingin KIP tak Hanya untuk Anak Miskin
Dijelaskannya, sejak 2015, sekolah-sekolah ini sebetulnya sudah berdiri sendiri. Guru-guru mereka yang dari Turki pun sudah tidak dalam naungan PASIAD, tetapi atas nama pribadi bekerja sama dengan yayasan sekolah sesuai prosedur izin sebagai pekerja asing.
Mendikbud menambahkan, meskipun pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan, dalam masalah ini tetap akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. “Kami tetap akan sinkronkan dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, karena ini berkaitan dengan urusan antar negara. Karena sekolah-sekolah tersebut tidak ada indikasi terkait dengan PASIAD, Kemdikbud menjamin tidak ada sekolah yang akan ditutup,” pungkas Mendikbud. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata SMA/SMK Negeri pun Krisis Siswa Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Ribu Guru Honorer Bakal Diseleksi
Redaktur : Tim Redaksi