Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Pernikahan Tinggi, Azis Syamsuddin: KPPPA dan KPAI Harus Jeli

Senin, 19 April 2021 – 17:45 WIB
Legislator mendorong KPPPA bersama KPAI terus melakukan upaya kuratif, preventif, dan promotif agar dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan pernikahan anak tertinggi pada periode 2014-2020.

Sementara situasi pandemi Covid-19 saat ini meningkatkan potensi kerentanan anak terhadap praktik perkawinan anak.

BACA JUGA: Bendungan Kambaniru di Sumba Timur NTT Rusak Diterjang Banjir, Begini Respons Azis Syamsuddin

Melihat data yang ada, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi atau rentan terjadi perkawinan anak.

Sehingga dapat segera ditemukan akar permasalahan dan dilakukan upaya antisipasi guna mengurangi dan mencegah terjadinya perkawinan anak di masa mendatang.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Titip Rumah Baca untuk Generasi Penerus di NTT

"Harus jeli. Ini angka yang mengkhatirkan. DPR mendorong KPPPA untuk menggencarkan dan mengoptimalkan Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Forum Anak, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini," papar Azis Syamsuddin, Senin (19/4).

Dia meminta juga adanya langkah yang dilakukan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak anak, termasuk perkawinan pada anak.

Tak kalah penting, Azis mendorong KPPPA bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengoptimalkan program Desa Peduli Anak.

"Mengingat pencegahan perkawinan anak dapat dimulai dari lingkup masyarakat desa," terang Azis.

Politikus Partai Golkar ini pun mendorong KPPPA bersama KPAI terus melakukan upaya kuratif, preventif, dan promotif agar dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak.

Seperti penguatan kebijakan atau regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, mensosialisasikan bahaya jika terjadi perkawinan dan hamil dini serta bahayanya terhadap reproduksi anak, penguatan peran serta orang tua dan anak.

Optimalisasi desain strategi, sambung Azis sangat penting guna penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak 2020-2024 termasuk penyediaan layanan yang berkaitan dengan perlindungan dan hak anak.

"Sehingga, ke depannya hak anak dapat lebih terjaga dan lebih dilindungi oleh Negara dan juga seluruh masyarakat," terang Azis Syamsuddin. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPPPA   KPAI   DPR RI   hak anak   Azis Syamsuddin  

Terpopuler