jpnn.com, WASHINGTON - Lembaga pemikir Institute for Science and International Security (ISIS) yang berbasis di Washington mencatat selama setahun belakangan ini ada 250 kasus pelanggaran atas sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Korea Utara (Korut).
Temuan yang dipublikasikan Rabu (1/7) itu mengungkap 62 negara termasuk Indonesia melanggar Resolusi 1874 Dewan Keamanan PBB tentang sanksi ekonomi terhadap negeri pimpinan Kim Jong-un tersebut.
BACA JUGA: Ssttt, Inilah Cara Intel Korut Beroperasi di Indonesia
Secara alfabetis, negara pelanggar Resolusi DK PBB untuk Korut itu adalah Algeria, Angola, Austria, Belize, Bolivia, Botswana, British Virgin Island, Bulgaria, Cambodia, Tiongkok, Colombia, Cook Islands, Costa Rica, Pantai Gading, Congo DR, Egypt, El Salvador, Eritrea, France, Germany, Ghana, Guatemala, Honduras, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Italia, Kenya, dan Lebanon.
Sisanya adalah Libya, Luxembourg, Marshall Islands, Mozambiq, Myanmar, Namibia, Nepal, Nigeria, Palau, Panama, Filipina, Qatar, Rusia, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Suriah, Taiwan, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uni Emirat Arab, Uganda, Amerika Serikat, Uruguay, Vanuatu, Vietnam, dan Yaman.
BACA JUGA: Mengintip Kereta Api Mewah Kim Jong-un: Ada Brigade Perawan Pemberi Kenikmatan
ISIS juga mencatat ada 12 negara yang melakukan lebih dari lima pelanggaran. Secara berurutan berdasar intensitas pelanggarannya adalah Tiongkok (60), Hong Kong (20), serta Sierra Leone, Indonesia dan Rusia masing-masing 10.
Pelanggaran yang melibatkan Indonesia antara lain terkait transaksi keuangan. Ada WNI ataupun entitas terdaftar di Indonesia yang melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak di Korut.
BACA JUGA: Cerita Mantan Wakil Kepala BIN Soal Intel Korut
Indonesia juga disebut dalam laporan itu sebagai negara yang mengizinkan kehadiran kantor bank Korea Utara. Negara lain yang melakukan pelanggaran serupa adalah Tiongkok.
Selain itu, Indonesia bersama 16 negara lainnya juga melanggar larangan tentang pengiriman komoditas ke Korut, termasuk yang tergolong mewah. Kasus yang tercatat adalah masuknya Lexus ke Korut yang diduga melalui sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Pelanggaran lainnya yang melibatkan Indonesia adalah impor dari Korut. Laporan itu mencatat ada pihak di Indonesia mengimpor batu bara dari Korut dengan memalsukan certificate of origin (COO) atau surat keterangan asal.
Tak hanya itu, ada pula pihak di Indonesia yang mengimpor peralatan elektronik dan perlengkapan mesin dari Korut. Indonesia bersama Algeria, Colombia, Ghana, Kenya dan Uruguay juga diduga mendatangkan tekstil dari negeri tertutup yang beribu kota di Pyongyang itu.(yonhap/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni