JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menandatangani perjanjian ekstradisi antarkedua negara di Istana Merdeka di Jakarta, Senin (17/6).
Penandatanganan ini dilakukan saat pertemuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill.
Presiden dan Peter hanya menyaksikan, sedangkan yang menandatangani adalah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan koleganya Menteri Hukum dan Jaksa Agung Papua Nugini Karenga Kua.
Amir Syamsudin menyatakan dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut akan juga mempererat hubungan Indonesia dan Papua Nugini.
"Terutama sekali itikad baik kedua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa. Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," ujar Amir.
Saat ditanya manfaat perjanjian ini untuk penangkapan buronan koruptor yang kini menjadi warga negara PNG, Djoko Tjandra, Amir tidak menjawabnya secara gamblang.
"Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa, yang penting MoU perjanjian ekstradisi," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrif Arief yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan dengan perjanjian ini akan lebih mudah melakukan ekstradisi dengan PNG.
"Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," tegasnya. (flo/jpnn)
Penandatanganan ini dilakukan saat pertemuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill.
Presiden dan Peter hanya menyaksikan, sedangkan yang menandatangani adalah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan koleganya Menteri Hukum dan Jaksa Agung Papua Nugini Karenga Kua.
Amir Syamsudin menyatakan dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut akan juga mempererat hubungan Indonesia dan Papua Nugini.
"Terutama sekali itikad baik kedua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa. Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," ujar Amir.
Saat ditanya manfaat perjanjian ini untuk penangkapan buronan koruptor yang kini menjadi warga negara PNG, Djoko Tjandra, Amir tidak menjawabnya secara gamblang.
"Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa, yang penting MoU perjanjian ekstradisi," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrif Arief yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan dengan perjanjian ini akan lebih mudah melakukan ekstradisi dengan PNG.
"Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," tegasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Anggap Liberalisasi jadi Penyebab BBM Naik
Redaktur : Tim Redaksi