Indonesia Terancam Kena Denda Karena Asap

Selasa, 08 September 2015 – 09:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, E. Herman Khaeron ikut mendesak pemerintah serius menangani bencana kabut asap di Riau dan di daerah lainnya.

"Perlu penanganan yang segera dan terkoordinasi antar lintas sektoral, pusat dan daerah, serta melibatkan seluruh stakeholder yang terkait, meski mungkin saja upaya pemadaman sudah dilakukan," katanya pada Pekanbaru Pos (grup JPNN) Selasa (6/9)

BACA JUGA: Dramatis! Nirmala PRT yang Disiksa di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 M

Herman mendesak pemerintah pusat mengambil alih penetapan status darurat bencana asap di Riau. Karena dikhawatirkan jika ini tidak segera ditangani dengan serius, korban akan bertambah banyak. Selain itu juga akan berdampak buruk hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Pemerintah harus bertindak cepat dan tidak menunggu waktu. Apalagi Komisi IV DPR sudah memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu," ungkap Herman.

BACA JUGA: Terlalu.. Sungguh Terlalu... Bukan Hanya Jenderal, Bupati Juga Mainan Lahan

Politisi Demokrat itu mengatakan, harusnya bencana asap ini bisa tertanggulangi. Karena sejak jauh hari sudah diingatkan kepada pihak terkait untuk melakukan upaya pencegahan.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollution (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas / AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu.

BACA JUGA: Jaksa Eksekusi Korporasi Pak Guru dan Mbah

"Artinya, jika kabut asap terjadi lagi sampai ke negara tetangga, maka Indonesia bisa terkena denda," cetusnya. (afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepuluh Jam Berada di KPK, Ajib Bantah Interpelasi Pada Gatot Batal Karena Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler