Indonesia-Yordania Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Senin, 22 Oktober 2018 – 19:27 WIB
Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto menemui Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker Jakarta. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah Yordania terus memperkuat kerja sama  serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana.

Salah satu langkah yang tengah ditempuh kedua negara adalah penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bekerja di sektor formal.

BACA JUGA: BNP2TKI Partisipasi Dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2018

Hal tersebut  terungkap saat Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto menemui Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (22/10).

Hanif menyambut positif upaya perlindungan dan penempatan pekerja migran sektor formal di Yordania yang mesti dilandasi dengan nota kesepahaman.

BACA JUGA: Menaker Hanif: Peningkatan Kompetensi SDM Harus Dipercepat

Melalui MoU diyakini Hanif akan memberikan perlindungan pekerja migran di Yordania khususnya perlindungan jaminan sosial.

“Indonesia mempunyai regulasi baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU,” kata Hanif.

BACA JUGA: Peningkatan Kualitas SDM akan Tarik Banyak Investasi

Hanif juga memberikan apresiasi pemerintah Yordania yang concern memberikan perlindungan terhadap pekerja migran  atas relasi ketengakerjaan dengan pekerja migran yang relatif kondusif.

“Nota kesepahaman pekerja formal ini diperlukan agar komitmen diantara kedua negara dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran formal dapat dilakukan,”  katanya.

Langkah berikutnya kata Hanif, jajaran Kemnaker akan terus berkordinasi dengan Atnaker, BNP2TKI dan Kemlu membahas draft-draft dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.

Didampingi Atnaker RI di Amman Suseno Hadi, Dubes Andy mengatakan upaya kerja sama yang akan dibuat kesepakatan dengan pemerintah Yordania yakni pekerja migran formal di sektor pariwisata, pertambangan dan garmen.

 Andy menungkapkan sejak dirinya menjabat Dubes di Amman pada  medio 2017 hingga saat ini, pihaknya telah menyelesaikan berbagai kasus.

Sebanyak 405 kasus pekerja migran berhasil diselesaikan dan dipulangkan dengan total hak-hak pekerja migran sebanyak Rp 6,6 miliar dari majikannya di Amman.

“Selama 18 bulan terakhir, kami telah mengumpulkan hak-hak pekerja migran dari majikannya senilai Rp 6,6 miliar. Termasuk kasus yang heboh pekerja Dastin, berhasil kami pulangkan ke Indonesia setelah hilang 15 tahun,” katanya.

 Andy menambahkan 405 kasus pekerja migran di Yordania, mayoritas kasus yang dihadapinya adalah masalah gaji tak dibayar dan denda izin tinggal yang harusnya menjadi kewajiban  majikan tapi tak dibayar.

“Dua hal itu yang selama ini kita perjuangkan bagi 405 pekeja migran. Total jumlah pekerja migran di Yordania sebanyak 2.800 orang dan mayoritas bekerja di sektor informal,” katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenaker Ajak Apindo Tingkatkan Kualitas SDM


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler