Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran

Kamis, 19 April 2018 – 23:04 WIB
Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker pada Kamis (19/4). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan penguatan kerja sama dengan Qatar terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker pada Kamis (19/4).

BACA JUGA: Cetak SDM Kompeten, Pemerintah Seimbangkan Supply and Demand

“Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya,” kata Sekjen.

Dijelaskan Hery, meski di UU sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus menandatangani nota kesepahaman (MoU).

BACA JUGA: 13 Tahun Hilang, Dastin binti Tasja Ditemukan di Yordania

“Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU,” tutur Hery.

Sebagai tindak lanjutnya, ujar Hery, jika kerja sama ini berhasil dilakukan maka kedua belah pihak akan membentuk tim yang khusus menangani ini.

BACA JUGA: Perusahaan Harusnya Memiliki Lembaga Pelatihan Sendiri

“Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno menegaskan, Indonesia bisa melaksanakannya.

“Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran,” kata Soes.

Selain itu, lanjut Soes, paspor TKI merupakan identitas yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan.

Menurut Soes, pihaknya akan melakukan negosiasi supaya semua biaya terkait pemberangkatan TKI akan dibebankan kepada pengguna.

Di samping itu, TKI khususnya pekerja domestik harus memiliki hari libur dan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun kedutaan untuk berkonsultasi.

“Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti. Itulah beberapa butir yang jika terjadi kerja sama akan dituangkan ke dalam MoU,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar menyambut positif penjelasan dari pihak Kemnaker.

Bahkan, Qatar siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana kerja sama ini.

“Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” kata Ahmed.

Dipaparkan sebelumnya oleh Ahmed, untuk menyiapkan kerja sama ini Qatar akan membuka dua center (perwakilan) khusus untuk menangani TKI.

“Rencananya akan didirikan di Jakarta dan Surabaya,” katanya. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuti Bersama Idulfitri 2018 Bertambah Menjadi Tujuh Hari


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler