Menurut Djarot, seluruh proses pengalihan sudah sesuai prosedur dan telah dijelaskan pada pihak terkait. Ini merupakan komitmen selaku perusahaan publik yang telah tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange).
"Kita juga selalu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," tulis Djarot lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi wartawan dari Kejaksaan Agung, Jumat (13/1).
Sementara soal migrasi 3G IM2 ke Indosat menurut dia, adalah merupakan bagian rencana jangka panjang perusahaan atau roadmap strategy business Indosat Group. Yang mana, IM2 akan difokuskan ke segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Djarot tetap beranggapan migrasi IM2 ke Indosat yang diumumkan November 2011 tetap sesuai prosedur, meski Indosat adalah perusahaan go public (terbuka), sementara IM2 masih merupakan perusahaan privat. IM2 sendiri diserahi tugas mengelola frekuensi 3G sejak 2007.
Bagian Pidana Khusus Kejagung dijadwalkan akan menggelar kasus Indosat pada Senin (16/1) setelah sebelumnya ditangani Kejati Jawa Barat. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwato, hasil ekspose diharapkan bisa menyimpulkan apakah ada unsur korupsinya sekaligus siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Versi pelapor, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) kasus ini merugikan negara mencapai Rp 3,834 tiliun. Itu dari hilangnya pajak nilai badan Hak Penggunaan (BHP) jasa telekomunikasi yang terjadi sejak 2007 sampai sekarang.
Dugaan korupsi lain, dalam hal penunjukan pengelolaan 3G yang langsung ke IM2 tanpa proses tender. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Senang FPI Gugat Kepres Miras
Redaktur : Tim Redaksi