JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku senang atas rencana DPP Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.
Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab kepada Gamawan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/1).
"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan Fauzi usai bertemu Habib Rizieq.
Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.
Terkait rencana FPI yang akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan ini dan hasilnya diharapkan jadi masukan untuk perbaikan Kepres 3/1997 itu, Gamawan mengatakan, boleh-boleh saja. "Namanya aspirasi, ya kita hargai, kita tampung dulu," ujarnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Tidak Mogok, Muhaimin Bantah Tabrakan
Redaktur : Tim Redaksi