“Soal kerugian negara, regulator Kemenkominfo dan BRTI serta komunitas ICT seperti Mastel dan APJII juga sudah menyebutkan Indosat telah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adrian, Selasa (13/11).
Sementara soal posisi Indosat dalam kasus IM2, lanjut Adrian, pihaknya tetap menghormati hasil audit BPKP tersebut. Manajemen Indosat juga akan tetap kooperatif dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Dipastikan pula, komitmen Indosat dan IM2 untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggannya tetap dilakukan meski ada proses hukum. "Kami akan tetap memperhatikan aturan (bisnis telekomunikasi), termasuk tetap menyediakan layanan internet 3G Broadband," lanjut Adrian.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebut hasil audit BPKP menyimpulkan terdapat kerugian negara dalam pengalihan jaringan internet 3G dari Indosat ke IM2 yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus korupsi IM2 bermula dari laporan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Versi Denny, kerugian negaranya mencapai Rp 3,8 triliun. Karena kasus tersebut terjadi daerah lain selain Jabar, maka penanganannya ditarik ke Pidsus Kejagung. Kejagung akhirnya menetapkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka.
Di tengah proses hukum inilah, giliran Denny terbelit masalah karena tertangkap tangan memeras Indosat senilai USD 20 ribu. Akhir Oktober lalu, Denny akhirnya diganjar hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dilawan Denny dengan mengajukan banding. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Redaktur : Tim Redaksi