"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11).
Jaksa juga menganggap bantahan Neneng yang mengaku tak melakukan intervensi proyek PLTS di Kemenakertrans, harus tetap dibuktikan di pengadilan. Termasuk pula pengakuan Neneng bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tak pernah menjabat sebagai Direktur PT Anugrah.
Jaksa tak bisa menerima eksepsi Neneng. Karenanya Nazaruddin itu harus membuktikan bantahannya di pengadilan.
Jaksa menegaskan, dakwaan untuk Neneng telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Sementara eksepsi yang diajukan Neneng telah memasuki materi perkara, sehingga hakim diminta memutuskan kelanjutan sidang.
"Kami mohon majelis hakim memutusklan menolak seluruh eksepsi dan terdakwa dan tim penasehat hukum, menyarankan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dan dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perlkara atas nama Neneng," kata Rini.
Seperti diketahui, Neneng didakwa korupsi karena menerima aliran uang dari proyek PLTS Kemenakertrans. Sebab, Neneng dan Nazaruddin menggunkan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek yang didanai uang negara itu.
Namun Neneng dalam eksepsinya mengatakan bahwa ia hanya orang awam dan ibu rumah tangga yang tak tahu menahu mengenai proyek PLTS. Ia juga membantah kabur bersama Nazaruddin ke Singapura dan Malaysia. Neneng beralasan, dirinya hanya menemani Nazaruddin yang tengah berobat.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pelaku Kongkalikong Ditindak Tegas
Redaktur : Tim Redaksi