JAKARTA - PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkal penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 3G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, dua korporasi besar di bidang telekomunikasi tersebut bersikukuh belum menerima informasi resmi terkait pertanggungjawaban pidana yang disangkakan.
"Kami akan mengirim surat kepada Kejagung awal minggu ini untuk meminta informasi. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar," tegas President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli, kemarin (6/1).
Alexander mengungkapkan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. Dalam pendiriannya, IM2 yang merupakan sebuah penyelenggara jasa internet yang menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi.
Alexander merujuk pada pasal 9 ayat 2 UU 36 tahun 1999 juncto (jo) pasal 13 PP 52 tahun 2000 jo pasal 5 KM 21 tahun 2001. Ia pun menekankan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 merupakan kerjasama yang sah secara hukum, berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 65/M.Kominfo/02/2012.
Dalam tanggal 24 Februari 2012, Menkominfo memaparkan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada Negara, dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.
"Izin penggunaan frekuensi radio itu telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kami membangun dan mengoperasikan. Bahkan kami juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara," terangnya. Beberapa PNPB tersebut di antaranya seperti Upfront Fee Spektrum yang hanya dibayarkan pada tahun pertama, Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Sebaliknya, sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat. "Bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi," tegas Alexander.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada November 2012, Kejagung menetapkan kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 Triliun. Selanjutnya pada 12 Desember 2012, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi memaparkan pihaknya tetap bakal menangani " perkara tersebut tanpa mengganggu independensi jaksa penyidik. "Biarkanlah jaksa melaksanakan komitmennya sebagai penegak hukum," tegasnya. (gal)
"Kami akan mengirim surat kepada Kejagung awal minggu ini untuk meminta informasi. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar," tegas President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli, kemarin (6/1).
Alexander mengungkapkan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. Dalam pendiriannya, IM2 yang merupakan sebuah penyelenggara jasa internet yang menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi.
Alexander merujuk pada pasal 9 ayat 2 UU 36 tahun 1999 juncto (jo) pasal 13 PP 52 tahun 2000 jo pasal 5 KM 21 tahun 2001. Ia pun menekankan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 merupakan kerjasama yang sah secara hukum, berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 65/M.Kominfo/02/2012.
Dalam tanggal 24 Februari 2012, Menkominfo memaparkan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada Negara, dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.
"Izin penggunaan frekuensi radio itu telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kami membangun dan mengoperasikan. Bahkan kami juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara," terangnya. Beberapa PNPB tersebut di antaranya seperti Upfront Fee Spektrum yang hanya dibayarkan pada tahun pertama, Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Sebaliknya, sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat. "Bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi," tegas Alexander.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada November 2012, Kejagung menetapkan kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 Triliun. Selanjutnya pada 12 Desember 2012, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi memaparkan pihaknya tetap bakal menangani " perkara tersebut tanpa mengganggu independensi jaksa penyidik. "Biarkanlah jaksa melaksanakan komitmennya sebagai penegak hukum," tegasnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Nabrak Alhamdulillah
Redaktur : Tim Redaksi